Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prof. Gayus: Reformasi Hukum Urgen Dilakukan dan Jadi Kewenangan Presiden

Kompas.com - 19/10/2022, 21:45 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

Oleh karena itu peran strategis Presiden sebagai Kepala Negara merupakan konsekuensi sistem presdensial yang menempatkan presiden sebagai tokoh sentral dalam sistem kenegaraan RI.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan kewenangan Presiden saat ini membentuk pengadilan-pengadilan dan pengangkatan atau pemberhentian Hakim dan Hakim Agung.

Menurut Prof. Gayus, ada dua kebijakan Presiden sebagai arti konkritnya Reformasi Hukum yang bisa dilakukan dalam menghadapi Darurat Peradaban Hukum.

Pertama, dengan melakukan evaluasi hakim-hakim di semua tingkatan pengadilan dari PN, PT dan MA untuk dipilih hakim-hakim yang baik tetap dipertahankan, sementara yang tidak baik diganti.

Hasil proses evaluasi ini diharapkan akan membuat Indonesia memiliki wajah baru peradilan.

Kedua, perlu dibentuk Lembaga eksaminasi terhadap putusan-putusan pengadilan yang menimbulkan kerugian akibat Putusan yang dihasilkan oleh penyimpangan hakim baik yang OTT oleh penegak hukum lain dan yang ditemukan oleh Komisi Yudisial RI.

Lembaga eksaminasi ini perlu dilakukan sebagai bentuk kontrol publik (social control) yang bisa memberi keadilan kepada korban penyimpangan oleh hakim dan aparatur peradilan atas penggunaan kekuasaan yang berlindung dengan dalih indipendensi hakim.

Baca juga: FGD Reformasi Hukum Peradilan, Sejumlah Aktivis dan Pakar Hukum Kumpul di Kemenko Polhukam

Di tempat yang sama, Rektor Unkris Ayub Muktiono mengatakan Unkris mengajak sivitas akademika untuk mengembangkan paradigma kritis guna memajukan pendidikan, termasuk permasalahan di bidang hukum.

Rektor sepakat peradaban hukum kita dalam kondisi darurat. "Bagaimana reformasi hukum, apakah harus ada UU dulu baru reformasi. Seminar ini mencoba memberikan masukan kepada presiden untuk selamatkan bangsa dan negara," kata Ayub.

Ayub Muktiono juga menyampaikan, Unkris sendiri merupakan perguruan tinggi yang memiliki perhatian tinggi terhadap masalah hukum di Indonesia sejak awal didirikan hingga sekarang.

Karena itu, secara berkala, para akademisi di bidang hukum melakukan kajian-kajian terhadap persoalan hukum terkini.

Seminar kolaborasi Unkris dengan Peradi kali ini menjadi salah satu cara urun rembug dari para akademisi dan praktisi hukum terkait poin-poin penting reformasi hukum di Indonesia.

“Karena itu hari ini kita hadirkan para pakar bidang hukum untuk menghimpun masukan penting reformasi hukum selain tentu saja pemikiran para pakar dan akademisi hukum internal Unkris,” pungkas Rektor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com