Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Literasi Digital FHUI dan Kominfo: Waspada Kasus Fraud di Indonesia

Kompas.com - 19/10/2022, 17:49 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melaksanakan kegiatan Webinar Literasi Digital Sektor Pendidikan untuk meningkatkan literasi digital di jenjang universitas.

Webinar literasi digital kali ini mengusung tema “Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud di Industri Jasa Keuangan Indonesia” dilaksanakan pada 13 Oktober 2022 secara daring dan diikuti lebih dari 250 peserta yang terdiri dari mahasiswa program sarjana dan pascasarjana FHUI.

Ketua Program Studi Magister Hukum UI, Ratih Lestarini menyampaika, di era digital sekarang ini kasus fraud semakin marak dan merugikan banyak pihak. Ia berharap peserta seminar dapat memahami perspektif hukum dalam menyikapi kejahatan di era digital.

“Semoga kita bisa belajar perkembangan teknologi beserta dampak negatifnya, serta bagaimana perspektif hukum menyikapi kejahatan di era digital,” tuturnya.

Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemenkominfo, Bambang Tri Santoso dalam sambutannya menyampaikan mengenai isu kebutuhan adopsi teknologi digital di berbagai sektor industri.

Kemenkominfo tak hanya menekankan pentingnya konektivitas digital tetapi juga perannya dalam menunjang kemajuan bisnis. Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus dari Kemkominfo, seperti regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan SDM terkait.

Saat ini Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.

“Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital,” jelas Bambang.

Baca juga: Pesta Rakyat Simpedes di Tangerang Hadirkan Edukasi Bisnis dan Literasi Digital

Materi pertama disampaikan Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Arman Nefi. Dalam paparannya, Arman menyampaikan, saat ini era digital atau Information Technology (IT) tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan.

 

Manusia dituntut untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Cepatnya arus transformasi yang juga berpengaruh pada kemudahan transaksi bisnis melahirkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.

Salah satu dampak negatif muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat yang membuat seseorang terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar.

Maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut.

“UU ITE hadir untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ungkap Arman.

Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo memaparkan materi mengenai "Resiko Keamanan Digital". Bicara mengenai keamanan digital, harus dipahami selain disebabkan niat pelaku, tindakan kriminal juga terjadi karena adanya kesempatan.

Donny menjelaskan bahwa terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com