Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi KIP Kuliah, Penerima KIP Bisa Digantikan Mahasiswa Lain

Kompas.com - 30/09/2022, 10:09 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dengan tujuan membantu tiap anak Indonesia mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan setinggi mungkin.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Namun seiring berjalannya program KIP Kuliah, Kemendikbud Ristek juga memberi kesempatan pada perguruan tinggi untuk mengevaluasi kembali mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 untuk Mahasiswa Kampus Swasta, Jangan Terlewat

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengatakan, masing-masing perguruan tinggi sudah berusaha sebaik mungkin dalam memilih penerima KIP Kuliah dan sudah sesuai dengan kriteria dari Kemendikbud Ristek. Sehingga diharapkan penerima KIP Kuliah akan tepat sasaran.

Penerima KIP Kuliah bisa alami pergantian

Dia  menerangkan, beasiswa KIP Kuliah ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru. Namun kebijakan tahun 2022, masih ada potensi mahasiswa on going mengalami pergantian.

Karena kebijakan 2022 dibuka kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengadakan evaluasi terhadap penerima KIP Kuliah.

"Karena kami sadar betul pada pelaksanaan program KIP Kuliah khususnya tahun 2020 dan 2021, bisa saja perguruan tinggi tidak melakukan visitasi atau verifikasi di lapangan karena adanya pandemi Covid-19," kata Abdul Kahar dalam Silahturahmi Merdeka Belajar "Gapai Cita-Cita Bersama KIP Kuliah dan Beasiswa Pendidikan Indonesia" yang disiarkan langsung di kenal YouTube Kemendikbud Ristek, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Mahasiswa S1 Butuh Biaya Kuliah? Segera Daftar Beasiswa Grab 2022

Sehingga, apabila di tengah jalan ditemukan penerima KIP Kuliah tidak memenuhi kriteria masih memungkinkan dilakukan evaluasi. Kemudian perguruan tinggi bisa melakukan pergantian bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah.

"Jika ada yang tidak sesuai dengan kriteria maka di tengah jalan bisa dilakukan pergantian. Karena tidak ada visitasi dan tidak melakukan verifikasi di lapangan sehingga percaya saja dengan dokumen yang diunggah mahasiswa," urai Abdul kahar.

Baca juga: 9 Bahasa Paling Diminati untuk Dipelajari di ASEAN, Indonesia Termasuk

Nilai tidak memenuhi standar akan dievaluasi

Dia menekankan, apabila ada penerima KIP Kuliah yang prestasi akademiknya di bawah standar minimal perguruan tinggi atau bahkan berpotensi Drop Out (DO) juga memungkinkan dilakukan evaluasi kembali.

Hanya saja pergantiannya pada semester yang sama. Kalau pergantian mahasiswa penerima KIP Kuliah ini di semester tiga, penggantinya juga di semester tiga. Hal ini bertujuan agar tidak mengacaukan perencanaan yang sudah dilakukan.

"Pergantian ini maksimal dilakukan di semester 5. Jangan sampai ada pergantian di atas semester 5, biarkan mahasiswa menyelesaikan studinya," imbuh dia.

Selain itu, Abdul Kahar juga menegaskan, tidak ada dekotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Hak siswa untuk memperoleh beasiswa KIP Kuliah ini tidak ada perbedaan bagi siswa yang memilih PTN maupun PTS. KIP Kuliah ini menyasar mahasiswa yang memenuhi kriteria di manapun dia diterima kuliah.

Baca juga: Cerita Rahayu dan Syifa Raih Beasiswa Kemendikbud untuk Bisa Kuliah Gratis

Tentu ada standar minimum perguruan tinggi yang boleh menyelenggaraan KIP Kuliah yaitu minimal akreditasi C.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com