KOMPAS.com - Masalah kekurangan guru berstatus ASN, dipastikan Kemendikbud Ristek akan tuntas pada tahun 2023 hingga 2024.
Saat ini, banyak guru berstatus honorer dan jika ingin berstatus ASN, harus melewati seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kemendikbud Ristek.
Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani mengatakan hampir semua daerah membutuhkan guru berstatus ASN.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022, Kemendikbud Jelaskan 2 Pola Seleksi
Hingga kini, kebutuhan guru baru berstatus ASN baru tercukupi hingga 41 persen dari total formasi yang dibutuhkan.
"Meskipun begitu, sudah ada peningkatan (pemenuhan guru berstatus ASN). Estimasi kebutuhan guru honorer melalui PPPK akan tuntas pada tahun 2023 hingga 2024 selesai," kata Nunuk, Silaturahmi Merdeka Belajar, yang ditayangkan secara live, Kamis (22/9/2022).
Ia mengatakan, saat ini Kemendikbud Ristek fokus pada dua tata kelola guru. Pertama, penuntasan guru honorer menjadi ASN dan yang kedua adalah mengisi kekosongan atau kekurangan guru ASN.
"Kalau penuntasan guru honorer, sudah berkoordinasi dengan panselnas dan Pemda, lewat PPPK inilah semua guru honorer diseleksi sesuai aspek yang komperehensif untuk menjadi ASN," tambahnya.
Untuk aspek kekosongan guru, Kemendikbud Ristek memenuhinya melalui Program Pendidikan Guru (PPG) Pra Jabatan untuk lulusan D4 dan S1.
"Ke depan, jika penataan guru non ASN selesai, semua kebutuhan guru di berbagai daerah akan dipenuhi melalui jalur PPG," Kata Nunuk.
Baca juga: Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2, Dapat Beasiswa Rp 17 Juta
Sementara, pendaftaran Program Pendidikan Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 ditutup hingga 26 September 2022.
Tersedia kuota mencapai 40 ribu mahasiswa yang ingin mendaftar PPG. Untuk program studi yang dibuka pada Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 2022 hanya ada 18 prodi. Berikut prodi yang dibuka:
Calon mahasiswa Program PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran