Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi PPPK Tuntaskan Kebutuhan Guru ASN hingga 2023-2024

Kompas.com - 24/09/2022, 08:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masalah kekurangan guru berstatus ASN, dipastikan Kemendikbud Ristek akan tuntas pada tahun 2023 hingga 2024.

Saat ini, banyak guru berstatus honorer dan jika ingin berstatus ASN, harus melewati seleksi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kemendikbud Ristek. 

Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani mengatakan hampir semua daerah membutuhkan guru berstatus ASN. 

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022, Kemendikbud Jelaskan 2 Pola Seleksi

Hingga kini, kebutuhan guru baru berstatus ASN baru tercukupi hingga 41 persen dari total formasi yang dibutuhkan.

"Meskipun begitu, sudah ada peningkatan (pemenuhan guru berstatus ASN). Estimasi kebutuhan guru honorer melalui PPPK akan tuntas pada tahun 2023 hingga 2024 selesai," kata Nunuk, Silaturahmi Merdeka Belajar, yang ditayangkan secara live, Kamis (22/9/2022).

Ia mengatakan, saat ini Kemendikbud Ristek fokus pada dua tata kelola guru. Pertama, penuntasan guru honorer menjadi ASN dan yang kedua adalah mengisi kekosongan atau kekurangan guru ASN. 

"Kalau penuntasan guru honorer, sudah berkoordinasi dengan panselnas dan Pemda, lewat PPPK inilah semua guru honorer diseleksi sesuai aspek yang komperehensif untuk menjadi ASN," tambahnya.

Untuk aspek kekosongan guru, Kemendikbud Ristek memenuhinya melalui Program Pendidikan Guru (PPG) Pra Jabatan untuk lulusan D4 dan S1.

"Ke depan, jika penataan guru non ASN selesai, semua kebutuhan guru di berbagai daerah akan dipenuhi melalui jalur PPG," Kata Nunuk.

Baca juga: Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2, Dapat Beasiswa Rp 17 Juta

Sementara, pendaftaran Program Pendidikan Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 ditutup hingga 26 September 2022.

Tersedia kuota mencapai 40 ribu mahasiswa yang ingin mendaftar PPG. Untuk program studi yang dibuka pada Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 2022 hanya ada 18 prodi. Berikut prodi yang dibuka:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Pendidikan Luar Biasa
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
  • Sejarah
  • Ekonomi
  • Biologi
  • Kimia
  • Fisika
  • Geografi
  • Sosiologi
  • Seni Budaya
  • PGSD
  • Bimbingan Konseling (BK)

Syarat PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022

Calon mahasiswa Program PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 dari 4,00

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

9. Menandatangani pakta integritas

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Cara mendaftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022

  • Daftar melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/ dengan email aktif
  • Jika sudah masuk laman PPG, klik menu Daftar
  • Buat akun pendaftaran pada aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
  • Pada tahap ini, NIK akan diverifikasi otomatis. Akun berhasil dibuat ketika data telah dinyatakan valid dan memenuhi ketentuan
  • Lakukan pendaftaran lanjutan dengan masuk ke aplikasi SIMPKP
  • Sistem akan memverifikasi data IPK dan linieritas program studi dengan bidang studi PPG yang dipilih. Jika valid, maka pendaftar wajib menjawab pertanyaan esai. Namun, jika tidak valid, maka pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.
  • Membayar biaya PPG Prajabatan
  • Cetak kartu tes substantif melalui SIMPKB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com