Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Klarifikasi USK Soal Telatnya Keluarkan Ijazah Alumni

Kompas.com - 23/09/2022, 21:12 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan klarifikasi terkait permasalahan keterlambatan keluarnya ijazah para alumni.

Koordinator Bidang Pendidikan Biro Akademik USK, Darmawan menjelaskan, permasalahan ini terjadi karena pada tahun ajaran 2016/2017 proses pendataan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIkti) masih manual secara sistem.

Baca juga: 12 Jurusan Kuliah Tersulit, Calon Mahasiswa Tertarik Daftar?

Sehingga mungkin saja pada saat itu beberapa data yang bersangkutan tidak terdaftar pada proses transfer data tersebut.

Misalnya, nomor NIK pada PDDikti kosong, nomor NIK tidak sesuai Format, dan lainnya.

"Semua data tersebut sebenarnya di awal pendaftaran ulang mahasiswa baru di-input oleh mahasiswa sendiri, baru dilakukan transfer data ke PDDikti," ungkap dia dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Terkait mengapa mahasiswa tersebut masih dapat mengakses KRS online, itu karena KRS online atau Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) berada dalam sistem internal USK yang tidak berkaitan secara langsung dengan sistem PPDIkti.

Karena itulah, dia menyebut USK sudah mengantisipasi permasalahan ini dengan menginformasikan kepada setiap mahasiswa untuk menverifikasi datanya melalui laman KRS online.

Selain itu, mahasiswa juga diminta untuk memastikan datanya apakah sudah terdaftar di laman PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

"Informasi seperti ini sudah sering kita ingatkan. Bahkan saat sosialiasi mahasiswa baru. Karena kita paham, human error bisa saja terjadi. Makanya kita minta mahasiswa menverifikasinya kembali," ucap dia.

Baca juga: Agar Ginjal Sehat, Dosen UM Surabaya: Jauhi 3 Makanan dan Minuman Ini

Lalu saat proses input data wisudawan 25 Februari 2022, proses pendaftarannya dimulai dari 7 Maret – 4 April 2022.

Biro Akademik USK kembali menyurati seluruh program studi untuk melengkapi jika ada yang tidak lengkap.

Hal ini penting untuk proses pengusulan PIN SIVIL di PDDikti untuk para lulusan di atas tanggal 6 April 2022.

Dan ternyata, nama yang bersangkutan statusnya di luar periode karena namanya belum terdaftar di PDDikti.

Saat itu USK langsung mengirimkan pengajuan ke PDDikti, agar dibuka tipe 1 untuk mengajukan permohonan pembukaan periode pelaporan tersebut pada tanggal 29 Juni 2022 agar terdaftar di PDDikti.

Permohonan ini kemudian disetujui, lalu pada 3 Agustus 2022 dokumen mahasiswa tersebut sudah di upload dan terdaftar di PDDikti.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com