Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ANBK 2022 Jenjang SD-SMP Mulai September, Simak Prosedur Pelaksanaan

Kompas.com - 02/09/2022, 11:21 WIB
Angela Siallagan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2022 semakin dekat. Pelaksanaan ANBK 2022 untuk jenjang SMP/MTs/Sederajat, dijadwalkan pada akhir bulan September. Sementara jadwal ANBK 2022 untuk jenjang SD/MI/Sederajat dijadwalkan pada akhir bulan Oktober hingga awal bulan November tahun 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan Asesmen Nasional menggunakan sistem Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) secara daring atau semi daring. AN dilaksanakan selama dua hari untuk setiap peserta sesuai dengan jadwal setiap jenjang pendidikan.

Baca juga: Apa itu Asesmen Nasional 2022, ANBK dan Bedanya dengan Ujian Nasional

Dilansir dari laman Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, pelaksanaan AN pada masa pandemi Covid-19 ini mengikuti protokol kesehatan. Oleh karena itu, ada prosedur atau persyaratan pelaksanaan yang wajib diikuti selama AN berlangsung.

Prosedur pelaksanaan ANBK untuk siswa

Tata tertib peserta ANBK

1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;

2. Memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

3. Dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;

Baca juga: Cara Mengisi Survei Lingkungan Belajar ANBK 2022 bagi Guru-Kepala Sekolah

4. Mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;

5. Mengisi daftar hadir;

6. Masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;

7. Melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;

8. Mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;

9. Selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;

10. Selama AN berlangsung, dilarang:

  • Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
  • Bekerja sama dengan peserta lain;
  • Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan
  • Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.

Baca juga: Cara Dapatkan Bantuan Dana Program Indonesia Pintar SD-SMA

11. Apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;

12. Apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan

13. Setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.

Para siswi mengikuti ANBK di rumah wargaKompasianer Ozy Vebry Alandika Para siswi mengikuti ANBK di rumah warga

Prosedur pelaksanaan ANBK 2022 bagi sekolah, pengawas, proktor dan teknisi

1. Prosedur Pencegahan Penyebaran Covid-19

Dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan di satuan pendidikannya wajib:

1. Membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar;

2. Membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta;

3. Menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah;

Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Siswa SD-SMA Segera Daftar

4. Menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (ctps) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

5. Menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan;

6. Menerapkan etika batuk/bersin;

7. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol;

8. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan;

9. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan

10. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

2. Prosedur penanganan dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi Covid-19

Apabila satuan pendidikan menemukan kasus yang terkonfirmasi Covid-19, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:

1. Melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Setempat;

2. Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19, antara lain:

  1. Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 ke fasilitas layanan kesehatan;
  2. Apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;
  3. Apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau
  4. Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina

Baca juga: RUU Sisdiknas: Sertifikasi Pendidik Hanya untuk Calon Guru Baru

3. Ruang ujian ANBK 2022

Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang AN dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN;

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com