Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPG Prajabatan Gelombang 2, Lulusan D4/S1 Cek Syarat Jadi Guru

Kompas.com - 26/08/2022, 11:24 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

KOMPAS.com - Program Pendidikan Guru (PPG) Prajabatan Gelombang II 2022 yang dibuka mulai 26 Agustus 2022, bisa disasar mahasiswa yang ingin menjadi guru.

Kemendikbudristek mengumumkan rencana tersebut melalui akun Instagram @ditjen.dikti

"Sudah saatnya generasi muda berkontribusi pada pendidikan menjadi guru profesional persiapkan diri untuk bergabung dalam transformasi pendidikan melalui PPG prajabatan gelombang 2 dan dapatkan sertifikat pendidik dengan beasiswa selama 2 semester," tulis akun Instagram @ditjen.dikti.

PPG Prajabatan sendiri adalah program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan baik dari kependidikan atau nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik jenjang usia dini sampai menengah atas.

Baca juga: Lulus Kuliah S1 Mau Jadi Guru? Daftar Pendidikan Profesi Guru Gelombang 2

Program ini dinaungi oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dibiayai 100 persen selama satu tahun. Dilansir dari laman PPG, tersedia kuota mencapai 40 ribu mahasiswa.

Setiap pendaftar PPG Prajabatan gelombang Gelombang 2 akan diseleksi ketat mulai tahap administrasi hingga wawancara.

Meski sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022, tidak ada salahnya mengecek syarat daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022.

Manfaat mendaftar PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022

1. Memperoleh sertifikat pendidik.

2. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.

3. Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.

Baca juga: PPG Prajabatan Tahap 2 Tahun 2022 Siap Dibuka, Cek Syaratnya

Syarat PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022

Calon mahasiswa Program PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com