Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unpad Buka Seleksi Anggota Satgas Kekerasan Seksual

Kompas.com - 15/08/2022, 15:57 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Padjadjaran (Unpad) lewat Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pansel Satgas PPKS) membuka rekrutmen calon anggota Satgas PPKS di lingkungan Unpad, mulai 15-22 Agustus 2022.

Ketua Tim Pansel Satgas PPKS Unpad, Dr. Budiawati Supangkat mengatakan, pendaftaran kandidat calon anggota Satgas dapat dilakukan dengan mengisi formulir di laman https://bit.ly/daftarSatgasPPKS-UP.

Baca juga: Mahasiswa Lakukan Perpeloncoan, Rektor Undip: Saya Langsung Drop Out

Calon anggota Satgas PPKS terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Dosen yang akrab disapa Wati ini menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi kandidat calon anggota Satgas PPKS Unpad.

Persyaratan tersebut minimal tidak pernah melakukan tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Selain itu, kandidat juga diprioritaskan pernah berkegiatan mendampingi korban kekerasan seksual, pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, atau disabilitas, hingga pernah mengikuti sekurang-kurangnya satu/dua organisasi di dalam atau luar kampus yang berfokus pada isu kekerasan seksual, gender, dan disabilitas.

Pada saat proses pendaftaran, pendaftar wajib melampirkan daftar riwayat hidup, surat rekomendasi dari Dekan untuk dosen, Direktur/Wakil Dekan untuk tenaga kependidikan atau Ketua Prodi untuk mahasiswa, serta surat pernyataan tidak pernah terbukti melakukan kekerasan seksual.

"Surat rekomendasi diperlukan sebagai pengesahan. Karena jangan sampai dosen, tendik, atau mahasiswa yang ingin mendaftar memiliki latar belakang yang kurang baik, sehingga pimpinan ikut melihat kredibilitas dari para pendaftar. Secara tidak langsung para pimpinan ikut menyeleksi di belakang layar," kata dia melansir laman Unpad, Senin (15/8/2022).

Tugas tim pansel, sebut dia, merupakan tim yang diangkat oleh rektor untuk melakukan seleksi terhadap Calon Anggota Satgas PPKS Unpad.

Pengangkatan pansel tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Unpad Nomor 3756/UN6.RKT/Kep/HK/2022 tentang Pengangkatan Pansel Satgas PPKS Unpad tertanggal 8 Agustus 2022.

Baca juga: Isu Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Tanggapan Ekonom Unair

Tugas utama pansel adalah membuat petunjuk teknis untuk merekrut Satgas, menjaring orang-orang yang akan menjadi calon Satgas, memfasilitas uji publik, melakukan pemilihan berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan, serta memberikan rekomendasi kepada rektor.

Pansel menyeleksi dan mengumumkan kandidat terpilih berdasarkan kelayakan dokumen administratif pada Selasa (23/8/2022).

Seleksi kemudian berlanjut ke tahap penjaringan masukan dari masyarakat pada 23-25 Agustus 2022 dan melakukan tahap wawancara kandidat pada Rabu (24/8/2022).

Usai tahap wawancara, kandidat diminta melakukan uji publik yang akan digelar pada Jumat (26/8/2022).

Dalam uji publik, para kandidat memaparkan visi atau tujuan mengapa mereka mendaftar serta sejauh mana pengetahuan mereka terhadap isu kekerasan seksual.

Uji publik dilakukan dengan metode webinar terbuka yang bisa diikuti oleh publik.

"Harapannya, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kami (Pansel), dikhawatirkan ada penilaian yang tidak kita ketahui, sehingga publik bisa memberikan masukan atau respons kepada Pansel," jelas Wati.

Respons dari publik kemudian menjadi pertimbangan bagi pansel.

Wati mengatakan, pansel pemilihan anggota Satgas kekerasan seksual memiliki hak prerogratif untuk menilai siapa yang layak dan tidak layak menjadi Satgas.

Dia berharap, Satgas kekerasan seksual Unpad nantinya dapat memberikan penanganan, pendampingan, maupun pencegahan, serta menjadi tempat aman untuk pelaporan.

Baca juga: Demam Berdarah Mematikan, Ini 3 Tips Hindarinya dari Dosen UM Surabaya

"Satgas bisa jadi satu ruang yang menjadi rujukan yang aman bagi semua warga Unpad. Semua perasaan tidak ada yang termarjinalkan. Semua punya perasaan mendapatkan keadilan dan kesearaan, sehingga korban, baik yang mendapatkan kejahatan secara verbal, media, atau secara langsung, memiliki ruang yang aman, tenang, dan adil," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com