Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian, Ciri dan Macam-macam Hak Asasi Manusia

Kompas.com - Diperbarui 18/01/2023, 10:20 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Siswa SMA yang sedang belajar mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), apakah sudah paham betul apa itu HAM?

Berdasarkan teori, kita ketahui bahwa hak adalah segala sesuatu yang berhak kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban.

Sedangkan kewajiban dimaknai sebagai segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab.

Jadi, hak dan kewajiban ini ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Kita melaksanakan kewajiban maka kita akan mendapatkan hak kita, demikian pula sebaliknya kita menuntut hak kita setelah kita melaksanakan kewajiban.

Baca juga: Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila, Info bagi Siswa

Pengertian hak asasi manusia

Melansir laman Repositori Kemendikbud Ristek, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri seseorang, yang secara kodrati merupakan anugerah Tuhan YME dan tidak dapat diganggu gugat.

Sedangkan kewajiban asasi adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

Dalam pengertian yang sederhana, hak asasi manusia (human rights) merupakan hak yang secara alamiah melekat pada orang semata-mata karena ia merupakan manusia (human being).

HAM meliputi nilai-nilai ideal yang mendasar, yang tanpa nilai-nilai dasar itu orang tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Ciri-ciri hak asasi manusia

Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri pokok yang mendefinisikan makna dari HAM itu sendiri. Berikut penjelasan mengenai ciri-ciri HAM yang meliputi hakiki, universal, tidak dapat dicabut (permanen) dan tidak dapat dibagi (utuh).

Baca juga: Siswa, Ini Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Hakiki

Artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

2. Universal

Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3. Tidak dapat dicabut

Artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com