Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Slamet Samsoerizal
Pekerja Profesional

Penulis

Kurikulum Merdeka dan Perlunya Persiapan Sekolah

Kompas.com - 03/08/2022, 14:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

IMPLEMENTASI Kurikulum Merdeka atau Si Kuka dilaksanakan “serentak” pada tahun ajaran 2022/2023 ini. Utamanya, pada peserta didik baru: kelas I SD, kelas VII SMP dan kelas X SMA atau SMK.

Meskipun kebijakan Kemendikbudristek kepada semua jenjang sekolah berkaitan dengan Si Kuka membagi dalam tiga kategori, namun tidak demikian kondisi di lapangan.

Tiga kategori yang dimaksudkan dalam Si Kuka adalah sekolah boleh menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh. Sekolah diperkenankan menggunakan Kurikulum 2013 yang disederhanakan atau Kurikulum Kondisi Khusus.

Lalu, sekolah juga boleh menggunakan Kurikulum Merdeka.

Kemendikbud memberikan kesempatan kepada sekolah untuk melaksanakan Si Kuka secara mandiri. Kuka Mandiri ini mencakup Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi.

Pengertian Mandiri Belajar adalah sekolah diberikan kebebasan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013.

Mandiri Berubah, sekolah diberikan keleluasaan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan.

Mandiri Berbagi adalah sekolah mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar yang dibutuhkan.

Persiapan sekolah

Pengalaman saya selama memberikan pelatihan pada berbagai jenjang pedidikan tentang Si Kuka, sekolah perlu menyiapkan diri secara matang. Dua alasan penting dapat dikemukakan.

Pertama, Kurikulum baru sesuai SK BSKAP Nomor 033/KR/H/2022 bernama Kurikulum Merdeka (Kuka) ini adalah kebijakan baru. Semua yang berkaitan isi kurikulum harus dipahami hulu hingga hilirnya.

Kepala sekolah sebagai lapis pertama penanggung jawab lembaga (sekolah) adalah pihak pertama yang harus menguasai secara utuh substansi Kuka. Lapis kedua adalah guru.

Kondisi di lapangan masih terjadi “kebingungan” sejumlah guru mulai dari proses administrasi hingga teknis pembelajaran di kelas.

Ihwal proses adminstrasi, memang telah diakomodasi melalui platform “Merdeka Mengajar” dan “Merdeka Belajar.” Namun, ternyata hal ini tak seremeh yang digagas.

Belum terampilnya sebagian guru dalam memanfaatkan gawai dan fasilitas sejumlah situs pembelajaran merupakan kendala awal. Belum lagi, kendala memahami Kuka secara memadai.

Beberapa contoh, istilah baru yang digunakan dalam Kuka semisal Capaian Pembelajaran, Tujuan Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran dan Asesmen belum dipahami dengan baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com