KOMPAS.com - Belakangan ini, kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Karena itu, pemerintah kembali memberikan diskresi terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Hal ini tentu menyangkut pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Ada aturan baru dalam pelaksanaan SKB 4 Menteri yang harus dipahami oleh semua warga sekolah.
Diskresi SKB tersebut telah disepakati antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Capaian Vaksin Covid-19 Turut Sukseskan PTM 100 Persen
Berikut kutipan Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19:
Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Ol IKB I 2022, Nomor 4Og Tahun 2022, Nomor HK.OI.OSIMENKES lll4ol2O22, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri).
Adapun SE Mendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022.
Berikut ini 6 aturan baru pelaksanaan PTM:
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
Baca juga: Tahun Ajaran Baru 2022/2023, Ini Poin Penting Sukseskan PTM 100 Persen
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
a. angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari; dan
b. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 hari.
Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;
Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Panduan PTM Mengacu SKB 4 Menteri
Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat;
Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
d. Percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
Baca juga: Siswa, Ini Bahaya Sinar Biru bagi Mata dan Cara Mengantisipasinya
e. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.