KOMPAS.com - Sebanyak lima kementerian bersepakat untuk memberikan diskresi terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait penyelenggaran pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Kelima kementerian itu adalah Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Kisah Haru Ibu Wakili Wisuda S1 di Unesa karena Anaknya Telah Tiada
Surat tersebut mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-19 saat ini.
"Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan keputusan bersama Mendikbud Ristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 01/KB/2022, Nomor 4O8 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," tulis isi SE Mendikbud Ristek nomor 7 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SE terkait diskresi SKB 4 Menteri ditandatangani langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Jumat (29/7/2022) di Jakarta.
Dari aturan diskresi SKB 4 Menteri, ada 6 aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang wajib dipahami oleh warga sekolah.
1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan pada:
Baca juga: Kasus Cacar Monyet, Ini Kata Pakar Unair
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi covid-19 apabila:
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud
pada:
a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari.
b. Angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Pakar UGM: Penularan Cacar Monyet Bisa Lewat Wadah Ini
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.