KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2022 untuk jenjang SMK dan SMK dimulai hingga 28 Juni 2022.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melengkapi dokumen pendaftaran yang akan di verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring.
Pendaftaran secara daring, dilakukan melalui situs ppdb.jatengprov.go.id.
Namun perlu diingat, ada empat jalur yang dibuka dalam PPDB Jateng 2022. Yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi.
Untuk itu, cermati tata cara pendaftaran dan jadwal PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK.
Baca juga: KBRI Berlin: Lulusan SMK Kini Bisa Lanjutkan Kuliah S1 di Jerman
1. Peserta didik menyiapkan berkas persyaratan
2. Akses ke PPDB Online ke ppdbjatengprov.go.id
3. Mengisi formulir pengajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran
4. Melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMA/SMK terdekat
5. Melakukan aktivasi akun dan membuat password baru
6. Melakukan login dan pemilihan sekolah
7. Mencetak tanda bukti pendaftaran
8. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di situs ppdbjatengprov.go.id
Baca juga: Syarat Usia untuk Masuk PAUD, SD, SMP di PPDB Jakarta 2022
SMA Negeri
1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan satu Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan satu Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :