Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Lagi Syarat Dokumen dan Peraturan UTBK Gelombang 2 di Unpad

Kompas.com - 28/05/2022, 07:27 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sesuai jadwal Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) 2022 gelombang II dimulai Sabtu, 28 Mei 2022.

Pelaksanaan UTBK gelombang II akan berakhir pada 3 Juni 2022 mendatang. Dalam menghadapi UTBK 2022, calon mahasiswa harus mempersiapkan beberapa hal agar saat mengikuti tes semuanya berjalan lancar.

Di Pusat UTBK Universitas Padjadjaran (Unpad), ada sekitar 3.900 peserta yang akan mengikuti UTBK 2022.

Bagi peserta UTBK 2022 gelombang II, panitia Pusat UTBK Unpad menyampaikan sejumlah pesan. Salah satunya, peserta UTBK jangan datang terlambat.

"Tolong hadir satu jam sebelum pelaksanaan ujian," ujar Koordinator Pelaksana UTBK Unpad Inu Isnaeni Shidiq seperti dikutip dari laman Unpad, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Bank Permata Buka Lowongan Kerja bagi S1, Ayo Daftar

Peraturan di Pusat UTBK Unpad

Menurutnya, keterlambatan merupakan kasus yang tidak bisa ditoleransi oleh panitia UTBK di seluruh Indonesia.

Peserta yang datang melebihi waktu yang sudah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke ruang ujian.

Inu menjelaskan, LTMPT pusat membolehkan peserta yang datang terlambat untuk mengikuti ujian jika mengalami kecelakaan tunggal dan dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.

Pada pelaksanaan UTBK-SBMPTN gelombang I di Pusat UTBK Unpad, ditemukan ada empat peserta yang datang terlambat melebihi waktu yang ditetapkan. Keempatnya dinyatakan tidak bisa mengikuti ujian.

"Kita sudah memberikan waktu toleransi 30 menit, yang bersangkutan datang lebih dari 30 menit," ujar Inu.

Baca juga: Mahasiswa UNS Adakan Doctor Javanese Minicamp, Ini Tujuannya

Dokumen yang wajib dibawa saat UTBK

Inu juga berpesan agar peserta UTBK 2022 gelombang II wajib membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Sejumlah dokumen yang perlu dibawa antara lain:

1. Kartu tanda peserta UTBK-SBMPTN 2022

2. Surat keterangan kelas XII atau keterangan lulus bagi lulusan tahun 2022

3. Ijazah yang sudah dilegalisasi bagi peserta lulusan 2020-2021

4. Kartu identitas.

"Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk cetak," imbuh Inu.

Selain itu, bagi peserta yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (minimal sudah vaksin kedua), diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau hasil tes PCR maksimal 2×24 jam.

Peserta juga wajib terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini diperlukan untuk memastikan peserta terpantau dalam kondisi sehat dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19.

"Bagi teman-teman yang belum divaksinasi, saya harap tidak ada lagi yang datang tanpa membawa hasil antigen dan PCR," tandas Inu.

Baca juga: Cara agar Anak Berprestasi, Orangtua Wajib Lakukan 5 Hal Ini

Jika tidak membawa hasil antigen, lanjut Inu, justru akan merugikan peserta. Karena sebelum masuk ruangan, peserta tetap harus dites antigen dulu oleh panitia. Waktu di dalam kelas jauh lebih sedikit.

Antisipasi potensi kecurangan saat UTBK

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN gelombang I di Pusat UTBK Unpad dipastikan menerapkan keamanan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk mengantipasi berbagai potensi kecurangan pada proses ujian.

Inu mengungkapkan, sebelum masuk ruangan, peserta akan menjalani serangkaian protokol. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, pengecekan menggunakan metal detektor, serta penggeledahan badan peserta oleh tim Resimen Mahasiswa Unpad.

Hal ini diharapkan meminimalisasi potensi kecurangan yang menggunakan berbagai perangkat teknologi mutakhir. Semua aksesoris, seperti jam tangan dan ponsel dalam keadaan mati dimasukkan ke dalam tas.

Baca juga: Tips Menulis Personal Statement, Mahasiswa Perlu Tahu

Tas kemudian disimpan di loker ruangan atau di depan ruangan ujian, sehingga peserta tidak membawa peralatan apa pun ke dalam ruangan ujian selain dokumen yang diperlukan.

"Kemungkinan peserta membawa alat lain diharapkan sangat kecil," pungkas Inu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com