Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Lagi Syarat Dokumen dan Peraturan UTBK Gelombang 2 di Unpad

Kompas.com - 28/05/2022, 07:27 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

"Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk cetak," imbuh Inu.

Selain itu, bagi peserta yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (minimal sudah vaksin kedua), diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau hasil tes PCR maksimal 2×24 jam.

Peserta juga wajib terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini diperlukan untuk memastikan peserta terpantau dalam kondisi sehat dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19.

"Bagi teman-teman yang belum divaksinasi, saya harap tidak ada lagi yang datang tanpa membawa hasil antigen dan PCR," tandas Inu.

Baca juga: Cara agar Anak Berprestasi, Orangtua Wajib Lakukan 5 Hal Ini

Jika tidak membawa hasil antigen, lanjut Inu, justru akan merugikan peserta. Karena sebelum masuk ruangan, peserta tetap harus dites antigen dulu oleh panitia. Waktu di dalam kelas jauh lebih sedikit.

Antisipasi potensi kecurangan saat UTBK

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN gelombang I di Pusat UTBK Unpad dipastikan menerapkan keamanan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk mengantipasi berbagai potensi kecurangan pada proses ujian.

Inu mengungkapkan, sebelum masuk ruangan, peserta akan menjalani serangkaian protokol. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, pengecekan menggunakan metal detektor, serta penggeledahan badan peserta oleh tim Resimen Mahasiswa Unpad.

Hal ini diharapkan meminimalisasi potensi kecurangan yang menggunakan berbagai perangkat teknologi mutakhir. Semua aksesoris, seperti jam tangan dan ponsel dalam keadaan mati dimasukkan ke dalam tas.

Baca juga: Tips Menulis Personal Statement, Mahasiswa Perlu Tahu

Tas kemudian disimpan di loker ruangan atau di depan ruangan ujian, sehingga peserta tidak membawa peralatan apa pun ke dalam ruangan ujian selain dokumen yang diperlukan.

"Kemungkinan peserta membawa alat lain diharapkan sangat kecil," pungkas Inu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com