Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 6 SMA-SMK yang Tidak Bisa Didaftar lewat PPDB Jatim 2022

Kompas.com - 25/05/2022, 11:36 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

1. Calon siswa SMA-SMK berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.

2. Usia dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Surat keterangan lahir harus dilegalisir lurah/kades sesuai domisili.

Baca juga: Cek Jadwal dan Syarat PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Jangan Sampai Terlewat

4. Calon siswa SMA-SMK sudah menyelesaikan studi kelas 9 SMP/sederajat. Calon siswa SMA-SMK punya ijazah atau surat keterangan lulus.

5. Calon siswa SMA-SMK lulusan SMP/sederajat tahun 2022 atau tahun sebelumnya.

6. Calon siswa SMA-SMK wajib terdaftar di Kartu Keluarga (KK).

7. KK tersebut terbitan paling singkat 1 tahun sebelum 20 Juni 2022 (tanggal daftar tahap 1).

8. KK sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.

9. Jika tidak ada KK karena "keadaan tertentu," diganti surat keterangan domisili. "Keadaan Tertentu" itu bisa bencana alam atau bencana sosial (konflik/kerusuhan).

10. Surat keterangan domisili diterbitkan lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

11. Surat keterangan domisili harus dilengkapi fotokopi SK dari BPBD setempat tentang status keadaan bencana.

12. Jika KK baru terbit kurang dari 1 tahun karena "sesuatu hal," dilampiri Surat Keterangan dari Ketua RT (diketahui Kepala RW dan lurah/kades setempat) Adapun yang dimaksud dengan "sesuatu hal" Antara lain:

  • Penambahan/pengurangan anggota keluarga di KK
  • KK baru terbit karena pindah rumah. Surat Keterangan Ketua RT harus disertai penjelasan alasan perubahan KK.

Baca juga: Mahasiswa Butuh Modal Usaha? Ini Syarat Dapat Dana hingga Rp 20 Juta

13. Jika KK baru terbit sebab penambahan atau pengurangan anggota keluarga, mesti ada penjelasan bahwa calon siswa telah masuk KK paling singkat 1 tahun sebelum 20 Juni 2022 (tanggal pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap I) Jika KK baru terbit sebab pindah rumah, harus ada penjelasan bahwa calon siswa adalah anak kandung. Khusus calon siswa dari pesantren/panti asuhan/panti sosial, mengikuti tempat kedudukan lembaga, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

14. Syarat usia dikecualikan untuk empat kategori sekolah:

  • Sekolah penyelenggara pendidikan khusus
  • Sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus
  • Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar).

15. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com