3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
4. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 tahun setelah selesai pendidikan pertama.
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Pendaftaran Taruna AAU 2022 Masih Dibuka, Ini Syaratnya
7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
c. Persyaratan tambahan:
1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2. Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.
3. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
4. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
Baca juga: 15 Rekomendasi Jurusan Kuliah untuk Anak IPS
5. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Untuk lokasi pendaftaran atau tempat informasi antara lain di seluruh Kodam, Ajendam, Korem, dan Ajenrem yang ada di Indonesia.
Pengecekan awal:
1. Administrasi
2. Kesehatan I