Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terjebak Perjanjian Kerja, Fresh Graduate Perhatikan Hal Ini

Kompas.com - 28/03/2022, 09:22 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Lulus kuliah tentu bukan sebuah akhir, tetapi menjadi awal untuk melangkah lebih jauh lagi. Karena itu, seorang lulusan baru (fresh graduate) harus mempersiapkan diri.

Terlebih yang ingin mencari pekerjaan. Tentu ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satunya jika sudah mendapat pekerjaan dan dihadapkan pada perjanjian kerja.

Menurut Pengurus Pusat Ikatan Alumni (IKA) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Ir. Dieta Kurnia, SH., MM., MH., selama ini ada banyak alumni muda yang terjebak dalam perjanjian kerja.

Baca juga: Dosen ITS Beberkan Potensi Tersembunyi Lumpur Sidoarjo

Oleh karena itu, ia memaparkan beberapa hal yang harus diperhatikan tentang perjanjian kerja bagi mereka yang hendak terjun ke dunia karir.

Dikatakan, penting untuk memahami dan meneliti perjanjian kerja yang akan ditandatangani. Ia mengimbau kepada alumni muda agar tidak terjebak euforia mendapatkan pekerjaan sehingga gegabah menyetujui perjanjian kerja.

"Ini adalah masalah umum untuk fresh graduate," ujar Dieta seperti dikutip dari laman ITS, Minggu (27/3/2022).

Ia menturkan, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu:

1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT)

2. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu (PKWTT)

Perbedaan mendasar dari kedua hal tersebut terletak pada masa kerja perjanjian. PKWT biasa digunakan untuk perjanjian kerja karyawan kontrak, sedangkan PKWTT digunakan untuk perjanjian kerja karyawan tetap.

Baca juga: Fresh Graduate, Ini Cara Membuat Surat Lamaran Kerja Pabrik

Hal yang harus diperhatikan

Menurutnya, aspek pertama yang penting untuk diketahui dalam perjanjian kerja adalah hak dan kewajiban pekerja.

Ia mengimbau para lulusan baru supaya tidak malu menanyakan hal tersebut kepada bagian Human Resource Development (HRD) perusahaan.

"Hak termasuk keuntungan sebagai pekerja, sedangkan kewajiban mencakup peraturan tertulis dan tidak tertulis yang harus dilakukan," terangnya.

Selain itu, calon pekerja perlu memperjelas durasi pekerjaan, terutama dalam jenis perjanjian kerja PKWT.

Pasalnya, salah satu tanda perusahaan bonafit adalah terteranya durasi perjanjian kerja secara tertulis.

Tak hanya itu saja, untuk mengetahui nominal dan cara pembayaran gaji dan uang kompensasi yang akan diterima harus tertera juga secara tertulis.

"Setiap akhir perjanjian kerja dan terdapat perjanjian baru, jangan lupa untuk menagih uang kompensasi dari perjanjian sebelumnya," imbuhnya lagi.

Baca juga: 9 Pekerjaan dengan Gaji Besar di Indonesia, Fresh Graduate Wajib Tahu

Jika butuh bantuan terkait perjanjian kerja, alumni ITS dapat menghubungi IKA ITS setempat. Tidak lupa ia mengingatkan bahwa ketika mendapatkan perjanjian yang sesuai, maka perjanjian tersebut harus dipenuhi.

"Ini menuntut kelihaian bekerja dan kecepatan beradaptasi," tandas Dieta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com