Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Sediakan 200.000 Kuota KIP Kuliah 2022, Siswa Segera Daftar

Kompas.com - 25/03/2022, 12:37 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) membuka pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 pada 2 Februari hingga 31 Oktober 2022.

Sementara, penetapan penerima KIP Kuliah Merdeka 2022 akan dilaksanakan mulai 1 Juli sampai 31 Oktober 2022.

Saat ini, pendaftaran KIP Kuliah 2022 terbuka bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022.

Baca juga: Ini Syarat Gaji Orangtua bagi Siswa Pendaftar KIP Kuliah 2022

Melansir laman Puslapdik Kemdikbud, kuota penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 ini sebanyak 200.000 mahasiswa. Kemendikbud Ristek berharap agar semakin banyak peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sehingga peluang untuk hidup lebih baik di masa depan semakin terbuka lebar.

Skema KIP Kuliah Merdeka yang mulai berlaku sejak tahun 2021 lalu, biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP ditingkatkan sesuai dengan akreditasi prodi yang dipillih.

Untuk Prodi dengan akreditasi C, UKT-nya sebesar Rp2,4 juta, Prodi dengan akreditasi B sebesar Rp4 juta, dan prodi dengan akreditasi A Rp12 juta.

Begitu pula dengan biaya hidup, juga disesuaikan dengan lokasi perguruan tinggi berada.

Ada lima klaster mengenai biaya hidup ini , mulai dari klaster pertama sebesar Rp 800.000 per bulan sampai klaster lima dengan bantuan biaya hidup Rp 1,4 juta per bulan.

Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika mengatakan dengan skema tersebut, siswa tidak perlu ragu untuk mendaftar di prodi terbaik, di universitas terbaik, di seluruh Indonesia, dan orang tua juga lebih percaya diri mendorong anaknya yang berpotensi untuk kuliah.

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran 2022: UGM, UI, Undip, Unpad

"Serta perguruan tinggi lebih membuka akses seluas-luasnya kepada calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk kuliah di Prodi terbaik," kata Muni dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud.

Menurut Muni , KIP Kuliah diprioritaskan pada siswa yang sudah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang sudah pernah mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP saat di SD, SMP, dan SMA.

Prioritas juga diberikan pada calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang dibuktikan dengan kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH),memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

“Untuk yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, namun belum memiliki KIP, PKH, KKS dan tidak terdaftar di DTKS, juga berpeluang dapat KIP Kuliah Merdeka dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu, “kata Muni Ika.

Dalam surat keterangan tidak mampu tersebut, lanjut Muni Ika, calon penerima harus membuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua/Wali, yakni ayah dan ibu maksimal Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan ayah dan ibu bila dibagi pada semua anggota keluarga maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga per bulan.

KIP Kuliah Merdeka juga diprioritaskan untuk mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, difabel, dari wilayah 3 T, Papua dan Papua Barat serta mahasiswa yang wilayahnya terdampak bencana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com