Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2022, 09:53 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Jurusan atau program studi (prodi) Kedokteran merupakan salah satu jurusan favorit calon mahasiswa setiap tahunnya.

Teknologi di era 4.0 belum mampu menggantikan peran seorang dokter untuk melayani pasien. Itulah mengapa, profesi ini tetap menjadi pilihan. Tak heran bila jurusan Kedokteran menjadi jurusan IPA paling favorit setiap tahunnya.

Berikut adalah daftar biaya kuliah kedokteran jenjang sarjana dari beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada penerimaan mahasiswa tahun 2022:

Baca juga: Biaya Kuliah ITB Jalur SNMPTN, SBMPTN dan Jalur Mandiri 2022

1. Universitas Indonesia

Fakultas Kedokteran merupakan unit tertua dalam lintas sejarah Universitas Indonesia. Kini, FKUI terus mengembangkan diri melalui pendidikan yang telah disesuaikan dengan Program Standar Internasional, yang ditetapkan oleh Federasi Pendidikan Kedokteran Dunia.

Program studi kedokteran hanya dibuka pada program pendidikan S1 Reguler dengan kuota jalur masuk 50 persen dari jalur undangan yaitu SNMPTN, dan 50 persen dari jalur ujian tulis yaitu SBMPTN dan SIMAK-UI.

Biaya pendidikan S1 Reguler dibayarkan sesuai dengan kemampuan penanggung biaya, BOP-B (Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan). BOP-B dibayarkan dengan kisaran Rp 100.000 – Rp 7.500.000.

Untuk S1 reguler terhitung 2013 sudah tidak dikenakan uang pangkal, hal ini dikarenakan uang pangkal disubsidi oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

UI menggunakan Uang Kuliah Tunggal atau UKT sebagai sistem pembayaran dimana mahasiswa membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan program studi dan tidak dikenakan lagi biaya per SKS.

Info resmi https://www.ui.ac.id/program-studi/kedokteran/ 

Baca juga: Siap Masuk UI? Segera Daftar Webinar Gratis Kompas.com x UI di Sini

2. Universitas Gadjah Mada (UGM)

Kategori UKT UGM terbagi atas UKT 0 hingga UKT 8. Masing-masing kategori berdasarkan jumlah penghasilan orangtua atau wali (penghasilan kotor+penghasilan tambahan).

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com