Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa UIN Jakarta, Rektor Berencana Ringankan Biaya UKT

Kompas.com - 07/02/2022, 06:31 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menyusul situasi pandemi Covid 19 yang turut berdampak pada kapasitas ekonomi keluarga mahasiswa, UIN Jakarta memberikan peluang keringanan biaya uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswanya.

Hal itu merespons pengumuman resmi Nomor B-584/R/KS.02/02/2022 tanggal 3 Februari 2022 yang ditandatangani langsung oleh Rektor UIN Jakarta Prof. Amany Lubis.

Baca juga: 25 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022

Nantinya mahasiswa UIN Jakarta bisa mengajukan keringanan UKT untuk kemudian diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.

Menurut Prof. Amany Lubis, pemberian peluang keringanan UKT dilakukan menyusul dampak pandemi yang turut menyasar kapasitas perekonomian keluarga mahasiswa.

Ketentuannya, peluang keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa program sarjana semester 2 sampai 8.

Ketentuan lainnya, keringanan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP kuliah dan beasiswa lainnya.

Keringanan juga tidak berlaku bagi mahasiswa kelompok UKT pertama atau mahasiswa internasional.

"Keringanan UKT diberikan dengan penurunan satu grade kelompok UKT," kata Rektor Amany seperti yang tercantum dalam pengumuman resmi tersebut.

Dia menjelaskan, pemberian keringanan UKT merujuk pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 84 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Agama RI Nomor 515 Tahun 2022 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid 19.

Baca juga: Ternyata 5 Makanan Ini Tak Punya Masa Kedaluwarsa, Siswa Sudah Tahu?

Untuk mendapatkan keringanan UKT ini, UIN Jakarta menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Selain diajukan langsung kepada Rektor UIN Jakarta, kondisi orangtua/wali mahasiswa juga terbukti terdampak langsung pandemi Covid 19.

Di antaranya seperti meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), alami kerugian usaha, alami penutupan usaha, dan menurunnnya pendapatan secara signifikan.

Seluruh situasi ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak terkait.

Pengajuan keringanan UKT mahasiswa bisa diajukan secara daring melalui https://ais.uinjkt.ac.id/.

Di laman daring ini, para mahasiswa bisa mengajukan setelah sebelumnya melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Pengajuan keringanan UKT mahasiswa dijadwalkan berlangsung sepanjang tanggal 3-7 Februari 2022.

Selanjutnya Tim UKT dan Fakultas akan melakukan verifikasi berkas pengajuan sepanjang 8-11 februari 2022, sebelum diumumkan pada 14 Februari 2022.

Baca juga: Telur Puyuh Mengandung Kolesterol Tinggi? Ini Penjelasan Dosen IPB

Dengan begitu, mahasiswa UIN Jakarta bisa melakukan daftar ulang pada 14-18 Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com