KOMPAS.com - Gubernur Banten, Wahidin Halim memutuskan mengurangi kapasitas siswa yang dapat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka(PTM) sekolah.
Pengurangan dari 50 persen menjadi 25 persen, dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang meningkat di Banten.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-Dinkes/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai turunan SE Gubernur Banten di atas, untuk seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.
Baca juga: Cara Daftar DTKS 2022 untuk Dapat KJP Plus, KJMU, hingga Bansos
"Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/2022 tanggal 27 Januari 2022, hari ini (1/2/2021) saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti," katanya, dilansir dari laman Disdik Provinsi Banten.
Sampai saat ini Dindikbud Provinsi Banten sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif Covid-19, terutama di wilayah Tangerang Raya. Untuk itu pihaknya memperketat Prokes ketika PTM diberlakukan.
Ia juga mengatakan jika ada sekolah yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka sekolah tersebut harus menghentikan kegiatan PTM dan beralih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seluruhnya.
“Selama dua pekan pertama sekolah tersebut wajib melaksanakan PJJ, sambil juga melakukan tracing dan testing minimal kepada orang-orang yang ada di dalam kelas itu yang dilakukan oleh Satgas sekolah yang sudah bekerja sama dengan Faskes terdekat,” jelasnya.
Tabrani juga menjelaskan jika Satgas di setiap sekolah itu memang tidak diatur dalam SE yang dikeluarkannya. Hal itu mengingat pembentukan Satgas sudah dilakukan sejak pertama kali PTM diberlakukan.
Baca juga: Uang Saku Di Atas Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar 10 Beasiswa S1-S2 Ini
“Itu sudah sesuai dengan arahan SKB Empat Menteri, dan setiap sekolah wajib mempunyai ruang isolasi dan membangun komunikasi dengan Puskesmas setempat serta penerapan Prokes secara ketat,” ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.