Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov Banten Kurangi Siswa yang Ikut PTM Jadi 25 Persen

KOMPAS.com - Gubernur Banten, Wahidin Halim memutuskan mengurangi kapasitas siswa yang dapat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka(PTM) sekolah.

Pengurangan dari 50 persen menjadi 25 persen, dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang meningkat di Banten.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-Dinkes/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai turunan SE Gubernur Banten di atas, untuk seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.

"Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/2022 tanggal 27 Januari 2022, hari ini (1/2/2021) saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti," katanya, dilansir dari laman Disdik Provinsi Banten.

Sampai saat ini Dindikbud Provinsi Banten sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif Covid-19, terutama di wilayah Tangerang Raya. Untuk itu pihaknya memperketat Prokes ketika PTM diberlakukan.

Ia juga mengatakan jika ada sekolah yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka sekolah tersebut harus menghentikan kegiatan PTM dan beralih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seluruhnya.

“Selama dua pekan pertama sekolah tersebut wajib melaksanakan PJJ, sambil juga melakukan tracing dan testing minimal kepada orang-orang yang ada di dalam kelas itu yang dilakukan oleh Satgas sekolah yang sudah bekerja sama dengan Faskes terdekat,” jelasnya.

Tabrani juga menjelaskan jika Satgas di setiap sekolah itu memang tidak diatur dalam SE yang dikeluarkannya. Hal itu mengingat pembentukan Satgas sudah dilakukan sejak pertama kali PTM diberlakukan.

“Itu sudah sesuai dengan arahan SKB Empat Menteri, dan setiap sekolah wajib mempunyai ruang isolasi dan membangun komunikasi dengan Puskesmas setempat serta penerapan Prokes secara ketat,” ucapnya.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi booster kepada tenaga pendidik pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Namun persoalannya, karena mekanisme vaksinasi booster ini berbasis wilayah, sehingga belum bisa dilakukan secara kolektif.

Seperti pada saat pelaksanaan vaksinasi primer atau dosis pertama dan kedua yang dilaksanakan di RSUD Banten.

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada para guru yang hendak melakukan vaksinasi booster, bisa dilakukan di wilayahnya masing-masing yang sudah memenuhi standar pelaksanaan, seperti wilayah Tangerang Raya.

“Silahkan datang langsung ke lokasi tempat vaksinasi booster di masing-masing wilayah,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov Banten menggelar PTM terbatas sebanyak 50 persen. Hal ini sudah dilakukan jauh sebelum varian Covid-19, Omicron muncul.

“Itu sudah dilakukan rapat koordinasi Kepala Daerah se-Provinsi Banten. Jadi sebelum Omicron ini masuk ke Provinsi Banten, kita menerapkan PTM 50 persen. Dari Semester pertama sampai kedua saat ini masih 50 persen,” pungkas Tabrani. 

Hingga pada akhirnya, PTM yang diberlakukan secara 50 persen, kini diturunkan menjadi 25 persen. 

https://www.kompas.com/edu/read/2022/02/02/115143971/pemprov-banten-kurangi-siswa-yang-ikut-ptm-jadi-25-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke