Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Varian Omicron Naik, Kemenag: Kepala Madrasah Bisa Tetapkan PJJ

Kompas.com - 31/01/2022, 19:42 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kasus positif Covid-19 kembali naik seiring dengan adanya varian Omicron yang menyebar luas.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia telah mencapai 2.980.

Baca juga: Warga Kampung Miliarder Tuban Jatuh Miskin, Ini Tanggapan Pakar UGM

Adanya hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kewenangan kepada kepala madrasah untuk menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron.

"Kepala madrasah, baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19," ucap Direktur KSSK Madrasah, M Ishom Yusqi seperti melansir laman Kemenag, Senin (31/1/2022).

Kebijakan pengamanan itu, kata dia, kepala madrasah bisa menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Namun, kepala madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Kabupaten maupun Kota.

Menurut Ishom, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19.

Baca juga: Calon Mahasiswa Unair, Rektor: Jangan Salah Pilih Prodi Saat SNMPTN

Surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan kepala madrasah negeri dan swasta.

Surat Edaran ini, lanjut Ishom, diterbitkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.

Surat Edaran ini juga bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran yang baru diterbitkan Kemenag ini mengatur setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri, terutama dalam merespons berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah.

Lalu, kepala madrasah dan Satgas Covid-19 madrasah juga wajib memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masingmasing satuan pendidikannya.

Baca juga: Guru Besar Unpad Teliti Ujaran Kebencian di Media Sosial, Ini Hasilnya

Terakhir, Kanwil Kemenag Provinsi, Kabupaten maupun Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan), dan kepala madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemda terdekat untuk merespons perkembangan situasi pandemi Covid-19 di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com