KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada sebanyak 5.953 kasus pelanggaran hak anak pada 2021.
Kasus itu dibagi dua, yakni pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Baca juga: Sesajen Ditendang di Gunung Semeru, Ini Pandangan Pakar Unair
"Ada 2.971 kasus terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sebanyak 2.982 kasus," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam keterangan resminya, Senin (24/1/2022).
Dia menyatakan, Presiden Jokowi sudah memberikan empat arahan terkait perlindungan anak dalam kebijakan nasional.
Yakni, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
Bahkan, banyak Kementerian/Lembaga (K/L) juga sudah mengetahui hal itu.
Namun sangat disayangkan pelanggaran hak anak masih ditemukan.
Dia menyebut, KPAI menerima kasus pada klaster pemenuhan hak anak diurutkan dari yang paling tinggi, yakni kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 2.281 kasus.
Baca juga: 4 Dosen IPB Jadi 100 Ilmuwan Terbaik Dunia
Di klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan agama sebanyak 412 kasus.
Sedangkan klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebanyak 167 kasus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.