Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2022, 11:52 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku masih ada guru yang menurunkan maskernya saat menjalani pembelajaran tatap muka (PTM).

Padahal, perilaku protokol kesehatan (prokes) perlu dijaga ketat saat menjalani PTM.

Baca juga: Kasus Omicron Naik, Ini Alasan Kemendikbud Ristek Tetap Jalani PTM

"Sekolah tidak jadi tempat aman, kalau ada perilaku tidak kolektif, semuanya harus ketat protokol kesehatan. Bahkan gurunya juga ada yang menurunkan masker saat jalani PTM," ungkap Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Sri Wahyuningsih secara daring, seperti diberitakan Jumat (21/1/2022).

Dia menegaskan, aman tidaknya pelaksanaan PTM di sekolah, harus ada kerja sama dari semua pihak.

"Agar kita bisa disiplin protokol kesehatan, jangan cuek, karena tidak ada yang bisa menjamin untuk melawan Covid-19," jelas dia.

Dia menjelaskan, ada tiga alasan PTM tetap dijalani saat kasus varian Omicron meningkat.

Meski PTM saat ini bersifat terbatas, dengan ketentuan yang ada di SKB 4 Menteri terbaru.

Alasan pertama, yakni anak-anak sudah ketertinggalan kualitas dan mutu pembelajaran.

Kedua, terjadinya kemunduran dan kesiapan dalam pembelajaran.

Baca juga: Viral Sesajen Ditendang, Ini Tanggapan Pakar UGM

"Ketiga, proses karakter anak merosot. Keempat, anak-anak jadi malas-malasan di rumah, karena biasa belajar online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) jadi lebih dekat dengan main medsos (media sosial), jadi ini akan berdampak negatif," ucap dia.

Bahkan, lanjut dia, Mendikbud Ristek Nadiem selalu bilang, tidak ada lagi selain PTM yang bisa dilakukan untuk saat ini.

"Karena PTM ini merupakan obat mujarab untuk mengejar ketertinggalan pembelajaran, tapi ingat tetap prokes dan prokes," ungkap dia.

Terlebih, dia mengkhawatirkan anak-anak akan menjadi antisosial jikalau terlalu lama menjalani PJJ.

PTM di sekolah bisa diberhentikan karena hal ini

Dia menambahkan, PTM di sekolah bisa diberhentikan bila ada tiga kondisi ini.

Pertama, karena terjadi satu klaster penularan Covid-19 di sekolah.

Kedua, angka positif rate penelusuran di atas 5 persen dari jumlah populasi siswa di sekolah.

Ketiga, warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.

Baca juga: Sesajen Ditendang di Gunung Semeru, Ini Pandangan Pakar Unair

"Jadi bila ada tiga kondisi itu, maka sekolah ditutup dulu PTM selama 14x24 jam," tukas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com