Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Omicron Naik, Ini Alasan Kemendikbud Ristek Tetap Jalani PTM

Kompas.com - 21/01/2022, 10:53 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku tetap akan menjalani pembelajaran tatap muka (PTM), meski varian Omicron Covid-19 sedang mengalami kenaikan.

Menurut Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Sri Wahyuningsih, PTM tetap dijalani saat kasus varian Omicron naik bukan tanpa alasan.

Baca juga: Sesajen Ditendang di Gunung Semeru, Ini Pandangan Pakar Unair

Alasan pertama, yakni anak-anak sudah ketertinggalan kualitas dan mutu pembelajaran.

Kedua, terjadinya kemunduran dan kesiapan dalam pembelajaran.

"Ketiga, proses karakter anak merosot. Keempat, anak-anak jadi malas-malasan di rumah, karena biasa belajar onlin (PJJ) jadi lebih dekat dengan main medsos (media sosial), jadi ini akan berdampak negatif," ucap dia secara daring, Jumat (21/1/2022).

Maka dari itu, berangkat dari alasan tersebut membuat PTM tetap dijalani.

"Karena di aturan SKB 4 Menteri telah ada aturan baru terkait PTM. Jadi di sana sudah jelas pelaksanaan PTM mulai 2022 ini," ucap dia.

Tak lupa, PTM dijalani karena memang sudah dilakukan evaluasi dan penelitian yang mendalam.

"Baik dari pemerintah dan non pemerintah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta saya rasakan masyarakat sudah merasakan dampaknya PJJ yang menimbulkan persoalan pendidikan. Jadi PTM dilakukan," tegas dia.

Meski dilaksanakan PTM, tapi dengan sifat terbatas.

Baca juga: Siswa, Ini 8 Fakta Menarik tentang Gunung Semeru

Tentunya, tenaga pendidik dan siswa wajib menjalani protokol kesehatan.

Lalu vaksinasi Covid-19 terus diupayakan berjalan untuk peserta didik (siswa), guru, dan tenaga pendidik.

"Bagi yang PTM 100 persen (daerah di PPKM level 1-2) ada catatan. Pelaksanaan setiap hari, kemudian jam durasi belajarnya enam jam, tapi kantin tidak boleh dibuka terlebih dahulu. Kenapa PTM 100 persen? Karena daerah itu vaksin orangtua dan masyarakat sudah 80 persen," jelas dia.

PTM bisa diberhetikan karena tiga kondisi ini

Dia menambahkan, PTM di sekolah bisa diberhentikan bila ada tiga kondisi ini.

Pertama, karena terjadi satu klaster penularan Covid-19 di sekolah.

Kedua, angka positif rate penelusuran di atas 5 persen dari jumlah populasi siswa di sekolah.

Ketiga, warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.

Baca juga: Viral Sesajen Ditendang, Ini Tanggapan Pakar UGM

"Jadi bila ada tiga kondisi itu, maka sekolah ditutup dulu PTM selama 14x24 jam," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com