Oleh: Dwi Nanda AR | Guru SMPN 27 Tanjab Timur, Jambi
KOMPAS.com - Pendidikan merupakan salah satu pondasi bagi suatu negara dengan pendidikan berkualitas akan membawa negara berkualitas juga. Amanat UUD 1945 pasal tiga ayat satu menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Merdeka Belajar istilah yang sedang digaungkan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek. Dengan adanya konsep Merdeka Belajar menurut penulis salah satu urgensi lahirnya Kurikulum Prototipe.
Hasil evaluasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek menguatkan uregensi dalam merancang Kurikulum Prototipe.
Kondisi pandemi mendorong perlu adanya pemulihan learning loss (kehilangan pembelajaran) semakin menambah daftar pentingnya penerapan Kurikulum Protipe.
Kepala BSKAP menjelaskan dalam laman kemendikbud.go.id bahwa Kurikulum Prototipe bertujuan untuk memberi ruang lebih luas bagi pengembangan karakter dan kompetensi dasar siswa, seperti literasi dan numerasi.
Maka dari itu penulis berpendapat perlunya sinergi Kurikulum Prototipe dengan Merdeka Belajar.
Merdeka Belajar bagi guru diberi keleluasaan mengelola pembelajaran bagi siswa. Bagi siswa juga diberi keleluasaan dalam penguasaan materi yang diberikan guru.
Kurikulum Prototipe menawarkan keleluasaan pada siswa memilih jalan hidup dengan contoh: siswa kelas 11 dan 12 akan boleh meramu sendiri kombinasi mata pelajaran yang sesuai dengan minatnya.
Namun, masih ada pelajaran wajib yang harus diikuti: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Seni Musik, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, dan Sejarah.
Baca juga: Kurikulum Prototipe Bukan Kurikulum Wajib
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.