Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan SKB 4 Menteri Terbaru Terkait PTM Terbatas

Kompas.com - 23/12/2021, 18:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru terkait tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Pengelolaan Dana BOS Makin Transparan

Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan, dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.

"Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi," kata Budi melansir laman Kemendikbud Ristek, Kamis (23/12/2021).

Dia menyebut, PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi, dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Selain untuk mengajar PTM terbatas, PTK harus divaksinasi dan cakupan vaksinasi PTK kini mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik.

Hal baru lainnya adalah tentang penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.

Menkes Budi menjelaskan, jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.

SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

Baca juga: Berantas Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Nadiem Makarim Bentuk Ini

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 persen," jelas Budi.

Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Pemerintah daerah (Pemda) dan pihak lainnya yang memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detail pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com