KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengaku, pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung belum memiliki izin operasional dari Kemenag.
Saat ini, pimpinan lembaga pesantren berinisial HW sedang tersandung kasus pemerkosaan terhadap 12 santri.
Baca juga: Kemenag Tegas Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pemerkosa 12 Santri
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani mengaku, setelah adanya bukti itu maka izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung dicabut.
Menurut dia, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Oleh karena, Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ucap dia melansir laman Kemenag, Jumat (10/12/2021).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat (Jabar).
Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.
Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Asal tahu saja, pelaku pemerkosa 12 santri di Bandung, sudah diamankan Polda Jabar.
Baca juga: UB: Mahasiswi NWR Pernah Laporkan Pelecehan Seksual di Januari 2020
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian.
Menurut dia, peristiwa ini mencuat sejak enam bulan lalu. Sejak kejadian tersebut, pesantren tersebut telah ditutup.
"Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata Thobib
Thobib menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat.