Para pihak bersepakat untuk memgambil sejumlah langkah.
Pertama, Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan tersebut.
"Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan," ungkap Thobib.
Kedua, Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka.
Pendidikan mereka, sebut dia dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing.
"Dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat," jelas Thobib.
Baca juga: Santri Alami Kekerasan Seksual di Bandung, Kemenag: Pelaku Ditahan
Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para santri di pesantren tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.