KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.
Tindakan tegas ini diambil, karena pemimpin pesantren yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 12 santri.
Baca juga: Santri Alami Kekerasan Seksual di Bandung, Kemenag: Pelaku Ditahan
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup.
Lembaga pendidikan ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal.
Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata dia melansir laman Kemenag, Jumat (10/12/2021).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: Tips Hindari Kekerasan Seksual ala Dosen UB
Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.
"Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kemenag," ucap dia.
Pelaku pemerkosa 12 santri di Bandung, sudah diamankan Polda Jabar.
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian.
Menurut dia, peristiwa ini mencuat sejak enam bulan lalu. Sejak kejadian tersebut, pesantren tersebut telah ditutup.
Baca juga: UB: Mahasiswi NWR Pernah Laporkan Pelecehan Seksual di Januari 2020