Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2021, 22:05 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Seorang mahasiswi berinisial NWR (23) ditemukan meninggal dunia di makam ayahnya, karena bunuh diri pada Kamis (2/12/2021). Dia meninggal bunuh diri, karena diduga meminum racun.

NWR merupakan mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya (UB) angkatan 2016.

Baca juga: 15 Perguruan Tinggi Berstatus PTN-BH, Berikut Daftarnya

Atas adanya kejadian itu, pihak kampus UB angkat bicara.

Menurut Dekan FIB UB Prof. Agus Suman, mahasiswi bernama NWR telah melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya sejak Januari 2020.

"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB," kata dia melansir laman UB, Minggu (5/12/2021).

Agus mengaku, pelaku pelecehan seksual yang dialami NWR merupakan kakak tingkat NWR di FIB dengan inisial RAW.

Lanjut dia mengatakan, FIB UB secara ceat menindaklanjuti dengan membentuk komisi Etik untuk menangani kasus tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah.

Kemudian UB langsung memberikan sanksi dan pembinaan kepada RAW.

"Tak lupa kami memberikan pendampingan kepada NWR dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: Guru Besar Unair: Jangan Asal Umbar Data dan Foto di Media Sosial

Dia menegaskan, pihak FIB UB sangat menjaga kerahasiaan identitas NWR, agar proses akademik tetap berjalan dengan baik.

UB berduka atas NWR

Prof. Agus melanjutkan, kampus menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya NWR.

Kampus mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan Polri dalam menangani kasus meninggalnya NWR dalam kaitannya dengan hubungan pribadi yang bersangkutan dengan oknum Polri bernama Bripda Randy Bagus.

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga NWR dengan cara memberi informasi yang bijak, agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Prof. Agus mengimbau setiap sivitas akademika UB dapat menjaga dan menjunjung tinggi nama baik UB di masyarakat, dengan menegakkan hukum atau etika di masyarakat.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Sekolah dan Kampus Tak Libur Selama Periode Nataru

"Kami tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasi sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan UB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com