Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/11/2021, 15:32 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi bertujuan agar tidak ada lagi tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Pembentukan Permen ini juga menjadi wujud nyata Kemendikbud Ristek untuk mencegah terjadinya tiga dosa besar dunia pendidikan yakni intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.

Setelah ditetapkan 31 Agustus 2021 lalu, Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Baca juga: Orangtua, Ini 6 Tips Membiasakan Anak Pakai Masker Saat Keluar Rumah

8 prinsip dalam Permendikbudristek Nomor 30

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan, tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita," terang Nizam dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/11/2021).

Perlu diketahui, dalam Permen PPKS ini memiliki 8 prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yakni:

Baca juga: Orangtua, Ini 6 Tips Membiasakan Anak Pakai Masker Saat Keluar Rumah

1. Kepentingan terbaik bagi korban

2. Keadilan dan kesetaraan gender

3. Kesetaraan hak dan aksebilitas bagi penyandang disabilitas

4. Akuntabilitas

5. Independen

6. Kehati-hatian

7. Konsisten

8. Jaminan ketidakberulangan

Baca juga: Keren, Mahasiswi Unej Wakili Indonesia di Ajang Miss Eco Teen 2021

Menurut Nizam, Permendikbudristek PPKS dinilai detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

Ada kepastian hukum melalui Permendikbud 30

Nizam berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.

"Pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual untuk dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal," tandas Nizam.

Baca juga: Webinar Unnes: Ajak Masyarakat Waspada dengan Merebaknya Infodemi

Nizam juga mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com