Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Latif

Dosen dari Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UHAMKA serta sebagai perintis media online www.serambiupdate.com

PTM Terbatas dan Upaya Mengurangi Dampak PJJ Berkepanjangan

Kompas.com - 21/10/2021, 09:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Keempat, isu mengenai 15.000 siswa dan 7.000 guru yang positif Covid-19 berasal dari laporan yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi sehingga masih ditemukan kesalahan.

Meski pembelajaran tatap muka terbatas, tentu harus tetap mengutamakan kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan mengacu pada kebijakan pemerintah dan menyesuaikan penerapan PPKM berdasarkan level daerah.

Sebab mau tidak mau pandemi Covid-19 di negeri ini belum tuntas sehingga tetap butuh kewaspadaan. Hal tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dalam kaitanya pengaturan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Baca juga: Dindik Kota Tangerang: 80 Persen Orangtua Ingin PTM Terbatas Jenjang SD Diterapkan

Kebijakan PTM terbatas tentu bukan semata kebijakan yang gegabah tanpa mempertimbangkan banyak hal. Pemerintah pasti menginginkan yang terbaik untuk generasi penerus bangsa agar dapat mengenyam pendidikan dengan baik.

Tentunya dalam implementasi PTM terbatas harus ada regulasi yang jelas dengan berbagai pertimbangan dan melihat kondisi daerah masing-masing.

Sehingga kebijakan ini bisa diterapkan dengan beberapa tahapan mulai dari uji coba, penerapan prokes, dan aturan-aturan lain yang dapat mendukung PTM terbatas sebagai upaya meminimalisir dampak yang berkepanjangan bagi para siswa akibat pembelajaran daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com