Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER EDUKASI] Jurusan Kuliah Ini Punya Potensi Gaji Besar | Lowongan Kerja Perusahaan BUMN | Sekolah Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh PTM Terbatas

Kompas.com - 16/08/2021, 19:54 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

2. Perusahaan BUMN Ini Buka Lowongan Kerja Lulusan D3, S1, dan S2

Salah satu perusahaan BUMN, yakni PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sedang membuka lowongan kerja bagi lulusan D3, S1, dan S2.

Ada lima posisi lowongan kerja yang sedang dibuka perusahaan BUMN ini.

Varuna Tirta Prakasya VTP merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dibidang Jasa Logistik. Selama 74 Tahun berdiri dengan Pengalaman dan Inovasi hingga dipercaya hingga kini.

Hadir ditengah-tengah anda untuk memaksimalkan kebutuhan akan bidang Jasa Logistik yang Handal, Aman serta memiliki teknologi yang tinggi.

Melansir laman resmi Varuna Tirta Prakasya, Rabu (11/8/2021) memberitahukan 5 posisi lowongan kerja yang sedang dibuka, yakni Staff Public Relation & General Affair. 

Untuk membaca lowongan selengkapnya di perusahaan ini bisa lihat di sini.

3. Kemendikbud Ristek: Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Tatap Muka

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman menyampaikan, berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.

Namun, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman, seperti dilansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa (10/8/2021).

Meski sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 sudah bisa menggelar PTM terbatas, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui opsi PTM terbatas atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Informasi lebih lengkap mengenai kebijakan Kemendikbud Ristek terkait kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas bisa melalui klik di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com