KOMPAS.com - Sebagi upaya preventif maupun upaya antisipasi terhadap terjadinya kasus kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kampus, Universitas Brawijaya (UB) membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di 14 fakultas
ULTKSP dibentuk dengan tujuan melayani mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan atau perundungan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UB, Abdul Hakim mengatakan layanan yang dilakukan meliputi pelayanan awal dan pelayanan lanjutan.
“Saat ini sudah beroperasi, dan beberapa di antaranya bahkan sudah menerima kasus,” kata Hakim seperti dikutip dari laman UB, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Mahasiswa, 10 Pekerjaan Ini Banyak Dibutuhkan di Era New Normal
Staf Ahli WR III, Arif Zainudin menambahkan jika nantinya korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum maka pelayanan akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
Namun, jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing.
“ULTKSP ini sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelakunya jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya,” kata Arif.
Sementara itu, Wakil Dekan III Filkom, Arif Rahman menambahkan bahwa di Filkom sendiri pada tahun 2012 telah berdiri unit konseling yang tugasnya membantu mahasiswa berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian, problem skripsi, problem bulliying (perundungan) hingga kekerasan seksual. Hingga di tahun 2021 berubah menjadi ULTKSP.
“Jadi jauh sebelum ada himbauan adanya lembaga tersebut Filkom sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik yang ditangani unit berkaitan selalu dilaporkan tiap tahun untuk diambil tindakan perbaikan,” kata Arif.
Baca juga: Pelatihan Bahasa Korea Gratis Korea Foundation 2022, Tunjangan Rp 12,6 Juta Per Bulan
Ketika ULTKSP berdiri di Filkom, lanjut Arif, struktur organisasinya yang terdiri dari ketua dan tenaga pendukung semuanya adalah yang berkompeten di bidang psikologi.
ULTKSP sendiri didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 yang melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.
Sebanyak 14 Fakultas UB yang mempunyai ULTKSP ialah FTP, FH, FIA, FT, FISIP, Fapet, FKG, FIB, FP, MIPA, Filkom, Vokasi, PSDKU Kediri, dan FK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.