Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Universitas Brawijaya Buka Layanan bagi Korban Kekerasan Seksual dan Bullying

Kompas.com - 16/08/2021, 14:58 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Sebagi upaya preventif maupun upaya antisipasi terhadap terjadinya kasus kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kampus, Universitas Brawijaya (UB) membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di 14 fakultas

ULTKSP dibentuk dengan tujuan melayani mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan atau perundungan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UB, Abdul Hakim mengatakan layanan yang dilakukan meliputi pelayanan awal dan pelayanan lanjutan.

“Saat ini sudah beroperasi, dan beberapa di antaranya bahkan sudah menerima kasus,” kata Hakim seperti dikutip dari laman UB, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Mahasiswa, 10 Pekerjaan Ini Banyak Dibutuhkan di Era New Normal

Staf Ahli WR III, Arif Zainudin menambahkan jika nantinya korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum maka pelayanan akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

Namun, jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing.

“ULTKSP ini sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelakunya jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya,” kata Arif.

Sementara itu, Wakil Dekan III Filkom, Arif Rahman menambahkan bahwa di Filkom sendiri pada tahun 2012 telah berdiri unit konseling yang tugasnya membantu mahasiswa berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian, problem skripsi, problem bulliying (perundungan) hingga kekerasan seksual. Hingga di tahun 2021 berubah menjadi ULTKSP.

“Jadi jauh sebelum ada himbauan adanya lembaga tersebut Filkom sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik yang ditangani unit berkaitan selalu dilaporkan tiap tahun untuk diambil tindakan perbaikan,” kata Arif.

Baca juga: Pelatihan Bahasa Korea Gratis Korea Foundation 2022, Tunjangan Rp 12,6 Juta Per Bulan

Ketika ULTKSP berdiri di Filkom, lanjut Arif, struktur organisasinya yang terdiri dari ketua dan tenaga pendukung semuanya adalah yang berkompeten di bidang psikologi.

ULTKSP sendiri didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 yang melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.

Sebanyak 14 Fakultas UB yang mempunyai ULTKSP ialah FTP, FH, FIA, FT, FISIP, Fapet, FKG, FIB, FP, MIPA, Filkom, Vokasi, PSDKU Kediri, dan FK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com