Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Unggulan 2021 Kemendikbud untuk Mahasiswa S1-S3: Manfaat dan Cara Daftar

Kompas.com - 02/07/2021, 11:28 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2021.

Beasiswa Unggulan 2021 ditujukan untuk jenjang Sarjana, Magister, dan Doktoral tersebut mulai menerima pendaftaran pada tanggal 1 Juli sampai dengan 15 Agustus 2021.

Di tahun 2021, beasiswa diberikan hanya untuk tujuan perguruan tinggi di dalam negeri. Calon penerima Beasiswa Unggulan 2021 harus telah diterima pada Program Studi dan Perguruan Tinggi minimal akreditasi B yang terdaftar di Kemendikbud Ristek.

Beasiswa ini membuka peluang bagi mahasiswa baru yang masih duduk di semester I atau mahasiswa aktif maksimal semester 3 angkatan tahun 2020, baik di jenjang sarjana, magister, atau doktoral.

Baca juga: 5 Kota dengan Biaya Hidup Rendah bagi Mahasiswa di Indonesia

Di tahun 2020, cakupan Beasiswa Unggulan yaitu biaya pendidikan setiap semester, biaya buku dan uang saku setiap bulan.

4 jenis beasiswa

Beasiswa Unggulan 2021 menawarkan beberapa jenis beasiswa, yaitu:

1. Beasiswa bagi masyarakat berprestasi

Beasiswa ini ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai prestasi di bidang akademik atau nonakademik, baik di tingkat internasional dan/atau nasional.

Beasiswa juga diberikan bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai aktivitas yang berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

Mahasiswa penerima beasiswa unggulan jenjang sarjana dari masyarakat berprestasi, saat pendaftaran harus menulis esai dengan topik “Aku generasi unggul kebanggaan bangsa Indonesia”.

Sedangkan untuk jenjang magister dan doktoral serta penyandang disabilitas, harus membuat tulisan terkait aktivitas atau kegiatan yang sudah dilakukan dan bermanfaat untuk bangsa dan negara.

Baca juga: Beasiswa S2 di Kampus Terbaik Australia, Bebas Biaya Kuliah dan Hidup

2. Beasiswa bagi pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Beasiswa ini diberikan kepada semua aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi Pusat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Daerah yang diusulkan oleh diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja.

3. Beasiswa bagi penyandang disabilitas

Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, atau disabilitas sensorik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com