Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Terakhir Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2021, Simak Ketentuannya

Kompas.com - 25/06/2021, 07:24 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Informasi terbaru disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021.

Melalui akun resmi Instagram Disdik DKI Jakarta diinformasikan bahwa calon peserta didik baru (CPDB) harus segera lapor diri.

Adapun lapor diri ini untuk jalur zonasi jenjang SD, Jalur Afirmasi Prioritas ke-2 bagi jenjang SMP, SMA/SMK dan PPDB bersama bagi jenjang SMA untuk penerima KJP Plus sekaligus PIP kelas 9 SMP yang masih aktif.

Baca juga: Ikut PPDB SMA DIY 2021? Hari Ini Terakhir Aktivasi Akun

Selain itu berlaku pula bagi CPDB jenjang SMP, SMA dan SMK. Khusus bagi anak yang terdaftar dalam beberapa program sebagai berikut:

1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

3. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta

4. Anak dari pengemudi Mitra Trans Jakarta

5. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP

6. PPDB bersama untuk jenjang SMA bagi penerima KJP Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kelas 9 SMP yang masih aktif.

Jadwal lapor diri

Untuk jadwal lapor diri pada PPDB DKI Jakarta 2021 dibuka pada:

1. 24 Juni pukul 08.00-24.00 WIB

2. 25 Juni 2021 pukul 00.01-14.00 WIB

Jadi, harap pastikan kamu sudah lapor diri melakukan login di situs ppdb.jakarta.go.id dan klik tombol Lapor Diri.

Setelah itu kamu bisa cetak dan simpan bukti lapor diri. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri dianggap mengundurkan diri.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com