KOMPAS.com - Informasi terbaru disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021.
Melalui akun resmi Instagram Disdik DKI Jakarta diinformasikan bahwa calon peserta didik baru (CPDB) harus segera lapor diri.
Adapun lapor diri ini untuk jalur zonasi jenjang SD, Jalur Afirmasi Prioritas ke-2 bagi jenjang SMP, SMA/SMK dan PPDB bersama bagi jenjang SMA untuk penerima KJP Plus sekaligus PIP kelas 9 SMP yang masih aktif.
Baca juga: Ikut PPDB SMA DIY 2021? Hari Ini Terakhir Aktivasi Akun
Selain itu berlaku pula bagi CPDB jenjang SMP, SMA dan SMK. Khusus bagi anak yang terdaftar dalam beberapa program sebagai berikut:
1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
3. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
4. Anak dari pengemudi Mitra Trans Jakarta
5. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP
6. PPDB bersama untuk jenjang SMA bagi penerima KJP Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kelas 9 SMP yang masih aktif.
Untuk jadwal lapor diri pada PPDB DKI Jakarta 2021 dibuka pada:
1. 24 Juni pukul 08.00-24.00 WIB
2. 25 Juni 2021 pukul 00.01-14.00 WIB
Jadi, harap pastikan kamu sudah lapor diri melakukan login di situs ppdb.jakarta.go.id dan klik tombol Lapor Diri.
Setelah itu kamu bisa cetak dan simpan bukti lapor diri. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri dianggap mengundurkan diri.
Ada beberapa catatan terkait lapor diri, yakni jika kamu tidak melakukan Lapor Diri, Disdik DKI Jakarta memberlakukan beberapa kebijakan, yakni:
1. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
2. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya.
3. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Baca juga: Pendaftaran PPDB 2021 SMA/SMK DIY Segera Dimulai, Cek Dulu Persyaratannya
4. Calon peserta didik baru yang sudah lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.