KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menilai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas merupakan opsi terbaik yang bisa dilakukan saat ini.
Menurut Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri, jika PTM terbatas dilakukan saat ini, maka bisa mengatasi learning loss.
Baca juga: Kemendikbud Ristek: PTM Terbatas Tak Berlaku di Zona Merah Covid-19
Karena, kata dia, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di banyak daerah belum optimal,
"Banyak kendala seperti jaringan, kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ secara daring," sebut dia melansir laman Kemendikbud, Kamis (24/6/2021).
Hingga saat ini, dia mengaku, sebanyak 35 persen sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas.
"Praktik baik sekolah-sekolah tersebut dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain yang sedang mempersiapkan PTM terbatas," sebut dia.
Dia berpesan, agar orangtua tidak perlu khawatir berlebihan pada tahun ajaran baru.
Dia menyatakan, setiap kepala di daerah pasti akan memikirkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat.
"Bagi orangtua, jangan takut dengan PTM Terbatas. Pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan kasus Covid-19 di daerah. Kami menghargai kekhawatiran orang tua," ungkapnya.
Kemendikbud Ristek juga mengapresiasi masukan dan saran berbagai pihak yang tentang pola pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Perlengkapan yang Harus Dibawa Saat Ikuti PTM Terbatas
Namun, pemerintah memahami kondisi setiap sekolah dan setiap wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan.
Sekolah akan tetap melayani siswa sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai.
"Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi PTM terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan," tegas Dirjen Jumeri.
Anak-anak, sambung dia, tetap bisa belajar dari rumah, jika orangtua belum yakin dan memberi izin untuk mengikuti PTM terbatas.
Dia menegaskan, tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah.
"Sampaikan ke masyarakat. Mari kita dorong anak-anak kita tetap sehat, tapi juga capaian belajarnya tetap baik agar negeri kita tidak tertinggal dibandingkan negara-negara lain," jelas dia.
Lanjuut dia mengungkapkan, PTM terbatas yang dijalankan akan bersifat dinamis. Dan pastinya, disesuaikan dengan aturan PPKM mikro di masing-masing daerah
Kemendikbud Ristek, dia mengaku, menghindari penyamarataan situasi, karena setiap daerah dan sekolah di Indonesia memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
Baca juga: Rencana PTM Terbatas Harus Matang, Jangan Asal-asalan
"Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.