KOMPAS.com - Kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Hal itu membuat rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang akan diterapkan di Juli harus dikaji dan ditinjau ulang.
Berdasarkan data yang dirilis pemerintah hingga 22 Juni 2021, ada penambahan 13.668 kasus positif baru dan total pasien aktif positif Covid-19 mencapai 2 juta kasus.
Baca juga: Sekolah Madrasah Wilayah Zona Merah Covid-19 Tak Boleh PTM Terbatas
Terkait rencana PTM terbatas, Pegian Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Martadi angkat bicara.
Menurut dia, ada tiga hal yang harus dipahami dalam rencana PTM terbatas yakni, hak dasar, regulasi, dan kesiapan.
Dia menyebut, secara regulasi, berdasarkan SK Menteri menegaskan bahwa PTM terbatas memang boleh dilaksanakan pada daerah yang tergolong zona hijau atau kuning.
Namun, juga perlu didukung dengan unsur kesiapan sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan baik dan benar.
Untuk protokol kesehatan merupakan kunci pertahanan diri dari pandemi Covid-19, karena itu tidak boleh sembarang dan asal-asalan.
Mematuhi protokol kesehata, sebut dia, harus sesuai prosedur, seperti presentase kehadiran siswa untuk mengurangi kerumunan, sirkulasi udara ruangan yang baik, tempat dan fasilitas cuci tangan yang memadai, pengecekan suhu tubuh dan alat penunjang lainnya.
"Jika syarat itu tidak dipenuhi, PTM tidak bisa dilaksanakan," kata dia melansir laman Unesa, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Kemendikbud Ristek: PTM Terbatas Bukan Berfokus Tuntaskan Kurikulum
Meski demikian, kata dia, paling penting untuk semua adalah keselamatan dan kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.