Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Madrasah Wilayah Zona Merah Covid-19 Tak Boleh PTM Terbatas

Kompas.com - 22/06/2021, 11:53 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah membuka opsi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ajaran 2021/2022.

Namun, PTM terbatas ini tidak diizinkan dilaksanakan sekolah madrasah yang berada di zona merah Covid-19.

Baca juga: Mendikbud Ristek: PTM Terbatas Ditunda jika PPKM Diberlakukan

"Kankemenag Kab/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," ucap Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, M Ishom Yusqi melansir laman di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Ishom mengatakan, pihaknya telah menerbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021.

Menurut dia, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Selain itu, PTM terbatas juga harus memperhatikan penetapan zona oleh satgas percepatan penanganan Covid-19 di kabupaten maupun kota.

Sedangkan madrasah selain di zona merah Covid-19, sebut dia, berdasarkan data Satgas dapat melakukan PTM terbatas.

Asalkan mendapat izin dari pemerintah daerah (Pemda), Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat.

Baca juga: Jelang PTM Terbatas, Ini Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah

Lalu, kata dia, madrasah yang membuka PTM terbatas harus mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa padenmi pandemi Covid-19.

"Dan mengikuti panduan PTM terbatas yang sudah diterbitkan," ujarnya.

Dia menyebut, Kemendikbud Ristek telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi.

Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri.

Isi buku panduan, antara lain ketentuan PTM terbatas saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi.

Kemudian ada cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.

Ishom menambahkan, aktivitas PTM terbatas ini rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap guru dan tenaga pendidikan.

"Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," jelas dia.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: PTM Terbatas Bukan Berfokus Tuntaskan Kurikulum

Dia berharap pandemi Covid-19 segera teratas sehingga pembelajaran kembali normal dan tidak ada lagi PTM terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com