Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/06/2021, 16:31 WIB

(Penulis: Dinn Wahyudin, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia)

KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Prof Dinn Wahyudin bercerita tentang suasana kampus Saint Peter's University, Jersey City, yang sangatlah asri dan berkesan bersih.

Kampus mungil yang berdiri sejak tahun 1872 itu terletak di jantung pusat kota Jersey City, New Jersey, USA dengan ciri kampus hijau, bersih dan tertata apik, di kawasan urban megapolitan.

Hal yang menarik dari kampus ini ialah keputusan pimpinan Universitas untuk memasang tag "Smoke-Free and Tobacco-Free Campus" sejak tahun 2005.

Artinya, universitas ini adalah kampus yang bebas asap rokok dan bebas tembakau. Civitas akademika termasuk dosen, mahasiswa, dan tamu universitas tidak boleh merokok di kawasan kampus. Bahkan, pertanyaan itu masuk dalam syarat rekrutmen calon dosen dan mahasiswa.

Baca juga: Universitas Pertamina Buka Beasiswa S1, Bebas SPP dan Dapat Uang Saku

Dengan kata lain, kampus ini hanya terbuka untuk mereka yang siap tidak merokok di dalam kampus. Keputusan universitas ini, ternyata tak menyurutkan jumlah calon mahasiswa yang akan belajar.

Saat ini, tercatat 3.400 mahasiswa sedang belajar dan tersebar di 60 program studi. Secara akademik, prestasi universitas ini juga cukup bagus. Saint Peter university masuk pemeringkatan The Best College in 2021.

"Di berbagai negara, saat ini sudah banyak ikhtiar untuk pembatasan merokok di ruang publik. Beberapa pemerintah daerah dan badan legislatif yang sudah menyusun perda tentang bebas asap rokok ini," terang Prof. Dinn, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Pemerintahan Kota Tokyo Metropolitan misalnya, sejak April 2020 telah mengeluarkan peraturan bahwa merokok di public indoor area dilarang. Ada denda yang ditetapkan bagi perokok, yakni sebanyak 50.000 Yen atau setara dengan Rp 6,5 juta.

Sedangkan bagi para pengelola indoor facilities (mal, kafe, hotel, perkantoran) yang abai, dikenakan denda 500.000 Yen atau setara dengan Rp 65 juta.

Baca juga: Atasi Jenuh Kuliah Daring, UPI Inovasi Tatap Muka Moda Broadcasting

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+