Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkah Kampus Indonesia Menjadi Kampus Bebas Asap Rokok?

Kompas.com - 08/06/2021, 16:31 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

(Penulis: Dinn Wahyudin, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia)

KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Prof Dinn Wahyudin bercerita tentang suasana kampus Saint Peter's University, Jersey City, yang sangatlah asri dan berkesan bersih.

Kampus mungil yang berdiri sejak tahun 1872 itu terletak di jantung pusat kota Jersey City, New Jersey, USA dengan ciri kampus hijau, bersih dan tertata apik, di kawasan urban megapolitan.

Hal yang menarik dari kampus ini ialah keputusan pimpinan Universitas untuk memasang tag "Smoke-Free and Tobacco-Free Campus" sejak tahun 2005.

Artinya, universitas ini adalah kampus yang bebas asap rokok dan bebas tembakau. Civitas akademika termasuk dosen, mahasiswa, dan tamu universitas tidak boleh merokok di kawasan kampus. Bahkan, pertanyaan itu masuk dalam syarat rekrutmen calon dosen dan mahasiswa.

Baca juga: Universitas Pertamina Buka Beasiswa S1, Bebas SPP dan Dapat Uang Saku

Dengan kata lain, kampus ini hanya terbuka untuk mereka yang siap tidak merokok di dalam kampus. Keputusan universitas ini, ternyata tak menyurutkan jumlah calon mahasiswa yang akan belajar.

Saat ini, tercatat 3.400 mahasiswa sedang belajar dan tersebar di 60 program studi. Secara akademik, prestasi universitas ini juga cukup bagus. Saint Peter university masuk pemeringkatan The Best College in 2021.

"Di berbagai negara, saat ini sudah banyak ikhtiar untuk pembatasan merokok di ruang publik. Beberapa pemerintah daerah dan badan legislatif yang sudah menyusun perda tentang bebas asap rokok ini," terang Prof. Dinn, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Pemerintahan Kota Tokyo Metropolitan misalnya, sejak April 2020 telah mengeluarkan peraturan bahwa merokok di public indoor area dilarang. Ada denda yang ditetapkan bagi perokok, yakni sebanyak 50.000 Yen atau setara dengan Rp 6,5 juta.

Sedangkan bagi para pengelola indoor facilities (mal, kafe, hotel, perkantoran) yang abai, dikenakan denda 500.000 Yen atau setara dengan Rp 65 juta.

Baca juga: Atasi Jenuh Kuliah Daring, UPI Inovasi Tatap Muka Moda Broadcasting

Di sisi lain, pemda setempat menyiapkan sejumlah smoking area di banyak titik tempat tertentu. Dan pengelola ruang publik, diwajibkan menyiapkan ruang khusus terbatas untuk warga yang tak kuat untuk tidak merokok.

Ilustrasi lain, di Universitas Nagasaki Jepang, pimpinan kampus telah menetapkan kebijakan baru untuk menolak dosen perokok. Dalam rekruitmen calon dosenpun salah satu kriterianya, calon dosen siap untuk tidak merokok (JapanToday.com-2019).

"Di Tanah Air, Kota Bandung melalui pemda setempat telah menerbitkan Perda No 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ini juga bentuk kepedulian pemerintah kota agar warganya sehat walafiat, jauh dari potensi gangguan kesehatan, termasuk bahaya kanker paru bagi warga kota," paparnya.

Dinn Wahyudin, Guru Besar Universitas Pendidikan IndonesiaDok. Prof Dinn Dinn Wahyudin, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia

Saat ini, sejumlah universitas di dunia telah menetapkan peraturan ketat tentang pembatasan merokok ini.

Di Australia misalnya, sebanyak 32 universitas ternama, seperti Monash University, La Trobe University, Curtin university, telah sejak lama menetapkan kampusnya sebagai smoke free universities.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com