Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Wajib Beri Opsi Tatap Muka, Pilihan Ada di Tangan Orangtua

Kompas.com - 29/05/2021, 12:29 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim berharap pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bisa dilaksanakan tidak perlu menunggu tahun ajaran baru.

Tentunya hal ini bisa terlaksana jika semua persyaratan terpenuhi. Jika semua guru sudah divaksinasi, satuan pendidikan bisa segera membuka opsi PTM terbatas.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan, pelaksanaan tatap muka terbatas tidak ada ketentuan kapan.

Setelah seluruh guru dan tenaga kependidikan mendapatkan vaksin lengkap, satuan pendidikan bisa segera membuka opsi tatap muka terbatas.

"Membuka opsi tatap muka ini wajib. Tetapi, apakah siswanya berangkat sekolah atau tidak, diserahkan ke orangtua. Mau memilih yang mana. Sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen) Jumeri seperti dikutip dari laman Ruang Guru PAUD Kemendikbud Ristek, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: Seperti Ini Prospek Kerja Lulusan Sarjana Terapan Rumpun Saintek

Tatap muka pilihan ada di tangan orangtua

Jumeri menerangkan, orangtua yang belum mantap anaknya berangkat ke sekolah, dipersilakan tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Sedangkan bagi sekolah yang sudah melaksanakan tatap muka, jumlah peserta didik yang hadir maksimal setengahnya dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Jumeri menegaskan, sekolah-sekolah yang menerima peserta didik baru, wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan PTM terbatas.

Sekolah harus penuhi sarana dan prasarana

Selain itu, sekolah juga wajib menyiapkan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di sekolah, dan menyiapkan infrastruktur, seperti:

  • Ruang isolasi
  • Alat-alat sanitasi seperti air untuk cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh
  • Memastikan kebersihan sekolah
  • Menyiapkan prosedur operasional standar (POS) jika terjadi sesuatu.

"Keberangkatan peserta didik ke sekolah, berapa persen siswa harus masuk dan berapa yang di rumah, juga harus diatur dan digilir," kata Jumeri.

Baca juga: Dibuka ASEAN Scholarship bagi Siswa SD dan SMP, Banyak Benefitnya

Jumeri menambahkan, seluruh prosedur ini untuk memprioritaskan kesehatan warga sekolah. Pasalnya jika ada prosedur yang dilanggar, maka akan ada risiko pembentukan klaster baru di sekolah.

Vaksinasi bagi guru, lanjut Jumeri, sifatnya wajib. Tetapi guru yang memiliki penyakit penyerta atau punya halangan kesehatan, guru yang bersangkutan dipersilakan di rumah dulu.

"Tidak mengajar di sekolah dulu, karena berisiko. Bagi guru yang sehat dan layak divaksinasi tetapi menolak, kita serahkan ke Pemda untuk mengambil tindakan. Karena guru di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikbud Ristek," tegas Jumeri.

Baca juga: Begini Praktik Baik SDN Jati Jaya Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Peran penting Pemda

Pemerintah daerah (pemda) juga memiliki tugas penting untuk memastikan seluruh sekolah mengisi daftar kesiapan dan memeriksa kesiapan infrastruktur sekolah.

Menurut Jumeri, Pemda wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan PTM terbatas di daerahnya supaya tetap berjalan dengan baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com