Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar IPB: Mengenal Cryptocurrency Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Kompas.com - 26/05/2021, 13:05 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Dosen IPB dari Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah, Irfan Syauqi Beik memberikan komentar terkait cryptocurrency yang saat ini sedang naik daun.

Menurut dia, cryptocurrency (mata uang kripto) merupakan mata uang virtual atau digital yang biasa dipakai untuk bertransaksi secara virtual.

Baca juga: Investasi Cryptocurrency, Dosen Unair: Masyarakat Harus Hati-hati

Biasanya transaksi menggunakan cryptocurrency ini dilakukan melalui jaringan internet.

"Biasanya dipakai untuk bertransaksi secara virtual dan biasanya dalam proses maupun mekanismenya, cryptocurrency ini bersifat desentralisasi," ucap dia melansir laman IPB, Rabu (26/5/2021).

Artinya, lanjut dia, cryptocurrency berbeda dengan uang biasa.

Dia menjelaskan, uang biasa bersifat sentralisasi sehingga ada otoritas yang mengatur, menciptakan dan memantau peredaran uang.

Pakar Ekonomi Syariah IPB ini juga menjelaskan, pengembangan cryptocurrency dilakukan menggunakan teknologi enkripsi.

Dengan demikian, transaksi yang dilakukan dapat tercatat dalam sistem yang telah dibuat.

Dia mengaku, cryptocurrency muncul akibat adanya kombinasi dari fiat monetary system dengan teknologi digital.

Lanjut dia menyatakan, kehadiran cryptocurrency ini bertujuan untuk menguji sistem moneter yang selama ini digunakan di setiap negara.

Baca juga: Cerita Alumni Vokasi IPB Sukses Bangun Usaha Ternak

"Dalam praktiknya, cryptocurrency ini tidak mengenal batas negara maupun wilayah. Apabila orang-orang bersepakat untuk menggunakan cryptocurrency ini maka transaksi bisa dilakukan," ucap dia.

Sampai saat ini, ada banyak jenis cryptocurrency, bahkan ada 1.000 jenis yang telah tercatat pada sistem.

Jenis cryptocurrency yang terkenal saat ini adalah bitcoin. Beberapa jenis yang lain adalah monero, litecoin, dan ripto.

Manfaat cryptocurrency

Terkait manfaat cryptocurrency, dia menyebut ada beberapa kelebihan.

Di antara kelebihan tersebut adalah dari sisi keamanan. Kebaradaan teknologi seperti blockchain membuat cryptocurrency sangat aman dan potensi pemalsuan dapat lebih diminimalisir.

"Dengan adanya blockchain tersebut, mata uang yang sama tidak dapat digunakan untuk dua transaksi yang berbeda," jelas dia.

Baca juga: 10 Cara Jitu Redakan Stres Menurut Pakar IPB

Di samping itu, dengan sistem blockchain juga dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Dengan demikian, dari perspektif keamanan sangat aman termasuk keamanan data pribadi. Pasalnya, dalam transaksi cryptocurrency ini tidak perlu menunjukkan identitas diri.

"Menengok keberadaan cryptocurrency ini, kita bisa memanfaatkan teknologi blockchain untuk berbagai sistem. Contohnya bisa digunakan untuk penyaluran wakaf maupun zakat," ujar pria yang kini menjadi Ketua Dewan Pakar Pusat - Persatuan Umat Islam (PUI).

Sementara, dari sisi kekurangan, cryptocurrency sangat volatile nilanya.

 

Dengan demikian, apabila valuasi aset kekayaan dengan mata uang yang tidak stabil, maka dapat mengakibatkan tidak baik bagi perekonomian.

"Ini adalah kelemahan paling mendasar, kalau cryptocurrency merupakan mata uang yang sangat volatile dari sisi nilai. Dari sini, ada potensi kerugian yang besar meskipun ada keuntungannya juga," sebutnya.

Selain itu, cryptocurrency juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Pasalnya, masih banyak negara yang menolak penggunaan cryptocurrency termasuk Indonesia.

Dengan demikian, apabila ada masyarakat Indonesia yang menggunakan cryptocurrency sebagai transaksi, maka orang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.

Terkait perkembangan saat ini, lanjut dia, cryptocurrency seperti bitcoin dapat masuk ke dalam salah satu objek yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Sebab, bitcoin dianggap sebagai komoditas virtual, sehingga dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Dengan demikian, bagi orang yang ingin berinvestasi bitcoin, dapat melakukannya melalui bursa berjangka.

Dari sisi syariah, cryptocurrency belum bisa masuk dalam bursa berjangka yang syariah. Hal ini karena bursa berjangka syariah memerlukan fisik barang tersebut.

Baca juga: Negara Jamin Beasiswa dan Biaya Hidup Anak Awak KRI Nanggala-402

"Karena sifatnya virtual, maka akan sulit untuk memenuhi syarat fisik dalam bursa syariah yang diperdagangkan," tegas dia.

Regulasi dan syariah cryptocurrency perlu dikaji

Dia juga menyebut, ada dua hal yang harus dikaji mengenai cryptocurrency. Dua hal itu adalah regulasi dan syariah.

"Dua hal ini perlu kita kaji, sehingga kita bisa menilai apakah keberadaan cryptocurrency ini memberikan manfaat bagi perekonomian, atau di sisi lain, bisa memberikan manfaat bagi sebagian pihak dan pada saat bersamaan justru mengancam perekonomian secara keseluruhan," ungkap dia.

Apabila cryptocurrency ini sampai menggantikan peran dari mata uang resmi dari suatu negara, maka ada potensi membahayakan sistem keuangan negara tersebut.

Apabila sistem keuangan negara terancam, maka akan memberikan efek buruk bagi sistem perekonomian secara keseluruhan.

Di samping itu, sampai saat ini cryptocurrency masih belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang sesuai syariah.

Baca juga: Dosen Komunikasi UGM: Doxing Musuh Baru Kebebasan Pers

Pasalnya, nilai cryptocurrency sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com