KOMPAS.com - Pendaftaran perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan untuk tahun ajaran baru 2021/2022 resmi dibuka sejak Jumat (9/4/2021) melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih akan berlangsung hingga 30 April 2021.
Hingga Senin (19/4/2021), BKN melalui laman Twitter mencatat 10 besar Sekolah Kedinasan favorit, di mana Politeknik Imigrasi (Poltekim) menempati urutan kelima dengan peminat terbanyak yakni 2.151 pendaftar sementara.
Poltekim merupakan sekolah kedinasan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membuka pendaftaran 2021. Merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S1 yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Permasyarakatan.
Baca juga: Pendaftaran STAN 2021 Dibuka, Ini Syarat Nilai Minimal UTBK 2021
Politeknik Imigrasi terbagi menjadi 3 program studi, yaitu Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, dan Manajemen Teknologi Keimigrasian.
Kemenkumham mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) maupun Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Melansir laman resmi Poltekim, berikut ketentuan pendaftaran:
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
Baca juga: STIS Jadi Sekolah Kedinasan Favorit, Kuliah Gratis dan Jadi Calon ASN
2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Masuk IPDN 2021, Lulusan Jadi CPNS
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).
2. Pria/Wanita.
3. Pendidikan SLTA / sederajat.
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.