KOMPAS.com - Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo melihat penanganan tindak pidana korupsi masih belum dianggap sebagai suatu hal yang penting di Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan masih minimnya regulasi-regulasi yang diperlukan untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Epidemiolog Unpad Beri Tips Vaksinasi Covid-19 Saat Bulan Ramadan
Rimawan mengungkapkan masih banyak tindak pidana korupsi yang belum diatur di Indonesia, seperti korupsi sektor swasta.
"59 persen kasus korupsi di Indonesia berasal dari perusahaan swasta," ungkap dia melansir laman UGM, Kamis (8/4/2021).
Selain itu, kata dia, ada beberapa tindak pidana korupsi yang juga belum diatur di Indonesia, yakni:
1. Illicit enrichment atau memperkaya diri sendiri dengan jalur yang tidak sah.
2. Foreign bribery atau suap yang terjadi antara perusahaan dengan penjabat asing.
3. Trading of influence atau korupsi yang dilakukan oleh orang yang bukan penyelenggara negara, namun mengendalikan proyek-proyek negara dengan memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan,
Semua jenis korupsi itu, bilang dia, sudah terdapat dalam rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAG) yang ditandatangani Indonesia di 2003.
Baca juga: Rektor: Lulusan IPB Punya Tiga Ciri yang Melekat
Bahkan, Indonesia merupakan salah satu negara yang pertama kali menandatangani konvensi itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.