Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakar UGM: Indonesia Belum Serius Tangani Korupsi

KOMPAS.com - Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo melihat penanganan tindak pidana korupsi masih belum dianggap sebagai suatu hal yang penting di Indonesia.

Hal ini dibuktikan dengan masih minimnya regulasi-regulasi yang diperlukan untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Rimawan mengungkapkan masih banyak tindak pidana korupsi yang belum diatur di Indonesia, seperti korupsi sektor swasta.

"59 persen kasus korupsi di Indonesia berasal dari perusahaan swasta," ungkap dia melansir laman UGM, Kamis (8/4/2021).

Selain itu, kata dia, ada beberapa tindak pidana korupsi yang juga belum diatur di Indonesia, yakni:

1. Illicit enrichment atau memperkaya diri sendiri dengan jalur yang tidak sah.

2. Foreign bribery atau suap yang terjadi antara perusahaan dengan penjabat asing.

3. Trading of influence atau korupsi yang dilakukan oleh orang yang bukan penyelenggara negara, namun mengendalikan proyek-proyek negara dengan memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan,

Semua jenis korupsi itu, bilang dia, sudah terdapat dalam rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAG) yang ditandatangani Indonesia di 2003.

Bahkan, Indonesia merupakan salah satu negara yang pertama kali menandatangani konvensi itu.

Selain itu, Indonesia juga sudah mempunyai UU No. 7 Tahun 2006, sebagai pengakuan bahwa Indonesia akan memasukkan rekomendasi UNCAG di atas dalam tata perundang-undangan di Indonesia.

"Namun, faktanya sampai sekarang, dari semua itu (rekomendasi di atas) belum diatur," jelas Ridwan.

Rimawan menilai UU Tipikor di Indonesia sudah ketinggalan zaman.

Dia pun menyayangkan peristiwa yang terjadi di Indonesia justru berupa pelemahan kepada para penegak hukum.

Seperti revisi UU KPK yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di 2019 lalu.

"Rekomendasi dari rekan-rekan yang banyak melakukan kajian terhadap tindak pidana korupsi itu selalu merekomendasikan satu hal yakni revisi UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), bukan revisi UU KPK," tegas Rimawan.

Dampak tidak serius tangani korupsi

Jika tidak serius tangani korupsi, maka dapat mengakibatkan ekonomi tidak efisien.

Dia menjelaskan, negara tidak akan maju selama kasus korupsi masih tergolong tinggi.

Seluruh negara yang saat ini berstatus negara maju adalah negara dengan kasus korupsinya rendah.

"Jangan pernah bermimpi ada negara maju yang korupsinya tinggi, itu tidak ada," tambah Rimawan.

Maka dari itu, dia berharap pemimpin Indonesia dapat memahami situasi kondisi penanganan korupsi saat ini.

Pemimpin diharapkan dapat berperan untuk mendorong reformasi penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sebab, seluruh negara maju saat ini, mereka di masa lalunya sudah melakukan reformasi besar-besaran dalam menindak korupsi.

"Singapura, sejak merdeka, mereka langsung fokus kepada penanganan anti korupsi, mereka berbicara tentang reformasi, reformasi, reformasi," tukas Rimawan.

 

https://www.kompas.com/edu/read/2021/04/08/150000671/pakar-ugm--indonesia-belum-serius-tangani-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke